Jelang Tahun Baru, Polda Kalbar Tertibkan Penjual Petasan | Pranusa.ID

Jelang Tahun Baru, Polda Kalbar Tertibkan Penjual Petasan


ILUSTRASI: Garis batas polisi. (Dok. Istimewa).

PRANSA.ID– Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menertibkan penjual petasan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

“Hari ini kami menggelar Operasi Pekat II dengan sasaran dan menertibkan penjual petasan yang tersebar di tiga lokasi yaitu, di Jalan Adisucipto, Gang Siaga Jaya, kemudian di Jalan Kapten Marsan, dan toko senapan angin Pontianak,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, Kompol Wira Prayatna di Pontianak dikutip Antara, Rabu, 8 Desember.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan penertiban penjual petasan, pihaknya telah mengamankan satu orang dan barang bukti sebanyak 14 dus petasan, kemudian diberikan arahan serta pembinaan agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum lagi.

Dia menambahkan, Operasi Pekat ini akan terus melaksanakan kegiatan penertiban penjual petasan, alasannya jika dibiarkan saja bisa berdampak membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

“Penjual petasan tersebut kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual petasan dan sejenisnya di kemudian hari,” ujarnya.

Larangan menjual petasan ini sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 tahun 2008, jadi dalam peredaran sudah ditentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang. “Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, agar kejadian yang tidak kita inginkan karena petasan dapat dihindari,” katanya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top