
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, dalam sebuah apel pagi yang khidmat di halaman Kantor Bupati, Senin (22/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Alexander menegaskan bahwa pengangkatan ribuan pegawai ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur.
Dari total penerima SK, mayoritas merupakan tenaga teknis sebanyak 2.072 orang, disusul 265 tenaga pendidik, dan 125 tenaga kesehatan.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan upaya kita memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan bagi masyarakat Ketapang,” ujar Alexander di hadapan Sekretaris Daerah, para kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Ketapang yang turut hadir.
Lebih jauh, Bupati meminta para pegawai baru ini untuk tidak hanya bekerja sesuai rutinitas, tetapi juga memposisikan diri sebagai agen perubahan (agent of change) dan agen pembangunan.
Ia menekankan pentingnya peran mereka dalam mendukung visi pembangunan daerah serta menjaga stabilitas sosial melalui semangat gotong royong.
Alexander juga mengingatkan agar seluruh PPPK menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yang mencakup orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Nilai-nilai ini diharapkan menjadi landasan profesionalitas dan integritas mereka dalam melayani masyarakat.
Di akhir amanatnya, Bupati menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD dan camat untuk memberikan pembinaan serta pendampingan yang intensif.
Hal ini dinilai krusial agar para PPPK Paruh Waktu dapat berkembang optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan organisasi pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Ketapang.
Laporan: Severinus | Editor: Arya