Maria Goreti Sindir Menkominfo Terkait RUU Pelindungan Data Pribadi

Thom Sembiring May 5, 2020

Maria Goreti, Anggota DPD RI dapil Kalbar (Dok. Pribadi)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mengawal proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah diajukan oleh pemerintah ke parlemen. Menyikapi itu, anggota DPD RI dapil Kalimantan Barat pun menyoroti pelibatan DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut. Dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Maria Goreti pun sempat menyindir Menteri terkait.

“Kami melihat Pak Menkominfo ini masih setengah hati untuk mengajak DPD RI dalam pembahasan RUU PDP”, tegas Maria Goreti dalam rapat yang digelar secara virtual pada Selasa (05/05).

Maria menekankan bahwa proses pembahasan RUU PDP yang melibatkan DPD RI tidak bisa ditawar. Lebih jauh ia menyebut tak ada kata setengah-setengah untuk membahas soal RUU ini. Pihaknya pun dengan lugas meminta agar Menteri terkait melibatkan DPD RI secara kelembagaan dalam pembahasan RUU tersebut.

“Akan cacat hukum bagi UU itu kalau tak melibatkan DPD RI” ujar perempuan yang telah mewakili Kalbar di parlemen untuk periode keempat tersebut.

Maria menyebut bahwa pelibatan DPD RI menjadi penting, agar kepentingan daerah dapat disampaikan. Anggota DPD RI dinilai perlu memberikan masukan dan pikiran kritis soal RUU tersebut.

Sebelumnya dalam rapat, Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan kesiapan pihaknya berdiskusi dengan DPD RI terkait RUU tersebut. Kendati demikian Johnny mengaku tak bisa melampaui kewenangan yang dimiliki terkait pembahasan RUU itu.

Pada akhir rapat, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat dengan kesimpulan rapat yang salah satunya menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan RUU PDP di DPR RI.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi di DPR RI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku” bunyi kesimpulan rapat tersebut.

RUU PDP sendiri telah beberapa kali didorong oleh publik. Hal ini menyangkut kepentingan privasi serta keamanan data warga. Hal ini juga berdampak bagi pemerintah yang berkepentingan menjaga keamanan data dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gus Yahya Tegaskan PBNU Tidak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
Pindah ke IKN Tahun 2026, Wapres Gibran Kirim 50 Staf untuk Persiapan
NUSANTARA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan…
Jelang Ramadan, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi
SUNGAI RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggelar…
IHSG Ambruk 8 Persen, Polisi Dalami Indikasi Manipulasi Pasar Saham
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri…
Anggota DPR: Parliamentary Threshold untuk Ciptakan Iklim Parpol Sehat
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan…