Pasca Insiden Tambang PT SRM, Imigrasi Ketapang Amankan 29 WNA China

pranusa.id December 18, 2025

Ilustrasi: Penahanan Kasus

KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang bergerak cepat mengamankan 29 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Langkah pengamanan ini diambil menyusul terjadinya insiden penyerangan dan ketegangan di lokasi perusahaan yang terletak di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengonfirmasi bahwa para WNA tersebut tiba di Kantor Imigrasi pada Selasa (16/12/2025).

Mereka sebelumnya dievakuasi oleh aparat TNI dari lokasi tambang demi alasan keamanan.

“Awalnya 26 orang yang diamankan. Namun, dua di antaranya sempat sakit dan dibawa ke rumah sakit, kemudian kembali lagi ke Imigrasi. Saat ini totalnya 29 orang yang sedang diperiksa,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Proses Pemeriksaan Diambil Alih Pusat

Berdasarkan data imigrasi, tercatat ada 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beraktivitas di lingkungan PT SRM.

Dari jumlah tersebut, 29 orang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dokumen keimigrasian dan keterlibatan mereka dalam insiden di lokasi tambang.

Ida Bagus menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami status hukum para WNA tersebut. Namun, penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian di tingkat pusat.

“Dari sisi keimigrasian, pemeriksaan masih berjalan. Kami masih mencari benang merahnya. Penanganan sudah diambil alih oleh pusat, sehingga kami menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,” jelasnya.

Selain proses di Imigrasi, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.

Ida Bagus menambahkan, proses pemeriksaan belum sepenuhnya rampung karena pihak manajemen PT SRM belum memenuhi undangan untuk memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Ketapang.

“Sejak kemarin hingga hari ini, 29 WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bantah Terima Rp809 Miliar, Kuasa Hukum: Nadiem Tidak Diuntungkan Sepeser Pun
JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…
Belanja Produk Lokal Tembus Rp415 Triliun, Pertamina Raih Juara P3DN 2025
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali mengukuhkan posisinya sebagai lokomotif…
Bantu Korban Bencana Sumatera, Pemerintah Bebaskan Bunga KUR hingga Hapus Utang
JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi…
Malaysia Perketat Lisensi Medsos dan Larang Pengguna di Bawah 16 Tahun
KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia mengambil langkah tegas dalam mengatur…
KPK: Perceraian Ridwan Kamil Tak Hambat Penyidikan Korupsi BJB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses perceraian antara…