
SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melakukan penertiban terhadap tumpukan sampah liar yang berada di Jalan Kalimantan, tepatnya di samping Gang Tiga, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (27/1/2026) pagi.
Langkah tegas ini diambil karena lokasi tersebut bukanlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi yang disediakan pemerintah, namun kerap disalahgunakan warga untuk membuang sampah.
Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, yang meninjau langsung proses pembersihan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan kenyamanan dan kebersihan lingkungan.
“Ini bukan tempat pembuangan sampah ataupun TPS yang kita sediakan di Jalan Kalimantan. Jadi ini adalah langkah kita untuk bergerak menertibkan,” ujar Muhammadin di lokasi kejadian.
Menurut Muhammadin, penumpukan sampah ini bermula dari satu dua warga yang membuang sembarangan, sehingga memicu warga lain untuk ikut membuang di lokasi yang sama karena menganggapnya sebagai TPS.
Padahal, wilayah tersebut sebenarnya sudah memiliki layanan jemput sampah melalui mekanisme retribusi di tingkat RT atau kelurahan.
Kondisi tumpukan sampah ini dinilai sangat mengganggu karena posisinya berada tepat di depan warung kelontong warga dan merupakan jalur akses perdagangan yang sibuk.
“Keluhan yang kita terima, awalnya mungkin hanya satu dua sampah, lalu memancing pola pikir seolah-olah tempat ini adalah TPS,” tambahnya.
Usai seluruh sampah diangkut, Pemkot Singkawang berencana menata ulang area tersebut dengan menempatkan pot-pot bunga untuk mencegah warga kembali membuang sampah di sana.
Muhammadin juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak lagi membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya demi mewujudkan Singkawang yang bersih dan tertib.
Laporan: Severinus | Editor: Arya