Penyelundupan 8 Kg Sabu di Sanggau Digagalkan, 2 Warga Malaysia Ditangkap | Pranusa.ID

Penyelundupan 8 Kg Sabu di Sanggau Digagalkan, 2 Warga Malaysia Ditangkap


Ilustrasi: Jenis-jenis narkoba.

SANGGAU – Tim gabungan Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kalimantan Barat dan Polsek Tayan Hulu berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau. Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti delapan kilogram sabu serta menangkap tiga tersangka, termasuk dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah KAK (34) dan AM (29) yang merupakan warga negara Malaysia, serta seorang warga lokal Sanggau berinisial MJ (23).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu. Tim gabungan yang melakukan penyelidikan menemukan sebuah mobil double cabin dengan pelat nomor Malaysia yang sengaja dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak.

“Para pelaku sengaja membakar mobil tersebut untuk menghilangkan barang bukti dan jejak mereka. Ini menunjukkan modus operasi mereka sudah sangat terencana,” ujar seorang petugas di lapangan.

Selain delapan kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain tiga unit ponsel, kartu identitas dan kartu kredit, uang tunai sebesar Rp435 ribu, satu unit kendaraan roda dua, dan satu unit mobil double cabin yang hangus terbakar

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Ditnarkoba Polda Kalbar dan dibawa ke Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa wilayah perbatasan masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy

Berita Terkait

Top