Polda Kalbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Antarpulau, Sita 15,7 Kg Sabu

pranusa.id February 5, 2026

Ilustrasi sabu-sabu. (Istimewa)

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika skala besar dengan menyita barang bukti berupa 15,7 kilogram sabu, 22.664 butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat terlarang.

Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran antarpulau tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika menggunakan kendaraan yang akan dikirim melalui jalur laut dari Pontianak menuju Tanjung Priok, Jakarta.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan pengawasan dan penyelidikan dan pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.25 WIB tim melakukan penindakan,” ujar Deddy dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Rabu (4/2/2026).

Operasi penangkapan diawali dengan mengamankan tiga orang berinisial PAP, FA, dan NF di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat, di mana petugas menemukan barang bukti awal berupa ekstasi dan dua paket sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah lokasi di Pontianak Tenggara, tempat ditemukannya 123 cartridge liquid atau pod milik tersangka PAP yang mengandung zat narkotika golongan II jenis baru bernama etomidate.

Tim penyidik selanjutnya menggeledah sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna perak yang terparkir tak jauh dari lokasi kedua dan menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam jok mobil yang telah dimodifikasi.

“Dari dalam jok mobil ditemukan 15 paket sabu dengan berat total 15.779 gram serta 22.664 butir ekstasi,” jelas Deddy.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka utama berinisial PAP diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dihukum di Bali dan berencana mengirimkan barang haram tersebut ke Bali menggunakan modus jasa pengiriman mobil (towing) agar tersamar sebagai kendaraan rusak atau pindahan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Laporan: Marsianus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Atasi Bencana Karhutla Nasional, TNI Kerahkan 14.167 Prajurit Bantu Pemadaman di Lapangan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiagakan dan mengerahkan…
Kapolri Listyo Sigit Amankan Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal…
Dampak Karhutla di Kalbar: Lima Penerbangan dari Pontianak Delay, Satu Pesawat Dialihkan ke Batam
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Sebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan…
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…