
PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat kasus penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang terus berjalan.
Sebagai bagian dari prosedur penanganan warga negara asing, Polda Kalbar juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka berinisial WL dan WS masih berlangsung intensif.
“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” ujar Raswin di Pontianak, Rabu (14/1/2026).
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan WL dan WS sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.
Insiden tersebut mengakibatkan satu petugas keamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang tengah bertugas di lokasi mengalami penyerangan.
“Iya, dalam kasus ini ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” jelas Raswin.
Ditahan di Rutan Polda Kalbar
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Sebelumnya, mereka sempat diamankan bersama 27 orang lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang, namun kemudian dijemput penyidik Polda Kalbar pada Kamis (25/12/2025) setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Pihak kepolisian kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke jaksa apabila berkas perkara sudah lengkap,” tambah Raswin.
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum.
Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus