Polda Kalbar Proses Hukum Dua WNA China Penyerang Anggota TNI di Ketapang

pranusa.id January 17, 2026

Ilustrasi: Penahanan Kasus/hukum

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat kasus penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang terus berjalan.

Sebagai bagian dari prosedur penanganan warga negara asing, Polda Kalbar juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka berinisial WL dan WS masih berlangsung intensif.

“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” ujar Raswin di Pontianak, Rabu (14/1/2026).

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan WL dan WS sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.

Insiden tersebut mengakibatkan satu petugas keamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang tengah bertugas di lokasi mengalami penyerangan.

“Iya, dalam kasus ini ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” jelas Raswin.

Ditahan di Rutan Polda Kalbar

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Sebelumnya, mereka sempat diamankan bersama 27 orang lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang, namun kemudian dijemput penyidik Polda Kalbar pada Kamis (25/12/2025) setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Pihak kepolisian kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke jaksa apabila berkas perkara sudah lengkap,” tambah Raswin.

Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pemprov Kalbar Tingkatkan Kompetensi ASN untuk Hadapi Era Digital
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menegaskan komitmennya…
PN Jaksel Perintahkan Perampasan iPhone 16 dan Penghapusan Akun IG Laras Faizati
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan…
Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi Usai Penghentian Kasus Ijazah Palsu
JAKARTA – Aktivis dan pengacara Eggi Sudjana memberikan apresiasi terhadap…
Kasus Data Fiktif PKBM, Oknum ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan
INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil…
Trump Gunakan Ancaman Tarif Dagang untuk Tekan Dukungan Pengambilalihan Greenland
WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan…