Polda Kalbar Proses Hukum Dua WNA China Penyerang Anggota TNI di Ketapang

pranusa.id January 17, 2026

Ilustrasi: Penahanan Kasus/hukum

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat kasus penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang terus berjalan.

Sebagai bagian dari prosedur penanganan warga negara asing, Polda Kalbar juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka berinisial WL dan WS masih berlangsung intensif.

“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” ujar Raswin di Pontianak, Rabu (14/1/2026).

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan WL dan WS sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.

Insiden tersebut mengakibatkan satu petugas keamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang tengah bertugas di lokasi mengalami penyerangan.

“Iya, dalam kasus ini ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” jelas Raswin.

Ditahan di Rutan Polda Kalbar

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Sebelumnya, mereka sempat diamankan bersama 27 orang lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang, namun kemudian dijemput penyidik Polda Kalbar pada Kamis (25/12/2025) setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Pihak kepolisian kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke jaksa apabila berkas perkara sudah lengkap,” tambah Raswin.

Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Elpiji, Bahlil: Selesai Masak, Kompornya Jangan Boros
KARANGANYAR, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Pontianak dan Kubu Raya Berangsur Normal
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan bahwa…
Eks Penyidik KPK Praswad Nilai Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Preseden Buruk
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad…
Konflik Timur Tengah Picu Kepanikan, Pemerintah India Jamin Stok BBM Domestik Aman
NEW DELHI, PRANUSA.ID – Otoritas India memberikan jaminan ketersediaan bahan…
Dilaporkan MAKI ke Dewas soal Status Penahanan Yaqut, KPK Sampaikan Terima Kasih
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi terkait…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40