
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluarkan peringatan keras terkait penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelaku usaha non-mikro yang masih nekat menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Ultimatum ini disampaikan menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan masih maraknya penggunaan gas melon oleh kelompok usaha yang tidak berhak.
Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang peruntukannya sudah diatur secara ketat, yakni khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5) serta pelaku usaha ultra mikro.
Ia menekankan perbedaan tegas antara usaha ultra mikro dengan usaha kecil menengah (UKM) yang berskala lebih besar, di mana kelompok terakhir ini dilarang keras menikmati subsidi yang seharusnya menjadi hak warga miskin.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Edi meminta para pelaku usaha yang tidak masuk kategori penerima subsidi untuk segera beralih ke LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
Pemkot Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini tengah mengintensifkan pengawasan dan penertiban.
Meskipun saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan peringatan, Wali Kota memastikan bahwa tindakan hukum berupa sidang Tipiring menanti mereka yang membandel dan terus melakukan pelanggaran berulang.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketersediaan stok gas melon bagi warga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mencegah kelangkaan yang sering kali dipicu oleh penyelewengan distribusi.
Edi berharap dengan adanya ancaman sanksi nyata dan operasi penertiban rutin dari Satpol PP, kesadaran pelaku usaha di Pontianak untuk menggunakan bahan bakar sesuai peruntukannya akan meningkat.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya