Gubernur Khofifah Ingatkan Pengusaha Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

pranusa.id March 1, 2026

Khofifah Indar Parawansa. (ldiijatim.com)

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan di wilayahnya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Para pengusaha diminta untuk segera menuntaskan hak pekerja tersebut paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk komitmen dalam mengawal pemenuhan hak-hak kaum buruh menjelang hari besar keagamaan.

“Ini kan sudah masuk Ramadan, sebentar lagi datang Hari Raya Idulfitri. Saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan,” ujar Khofifah pada Sabtu (28/2).

Khofifah mengingatkan bahwa pemberian THR bukanlah sekadar anjuran, melainkan kewajiban normatif yang diatur secara sah oleh undang-undang.

Menurutnya, pemenuhan hak ini sangat krusial sebagai wujud perlindungan sekaligus instrumen untuk mendongkrak kesejahteraan tenaga kerja.

“THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya,” terangnya.

Lebih jauh, ia menyoroti tren peningkatan kebutuhan finansial rumah tangga yang biasa terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pencairan THR yang tepat waktu dinilai akan sangat membantu para pekerja dalam memenuhi segala keperluan selama Ramadan dan Lebaran.

Guna mengawal proses ini, Pemprov Jawa Timur telah mendirikan posko khusus untuk menerima keluhan dari para pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan THR.

“Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja,” kata Khofifah.

Selain membuka posko aduan secara luring, pemerintah daerah juga menyediakan kanal pelaporan alternatif berbasis daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR.

Nantinya, seluruh laporan yang masuk ke sistem daring akan diproses dan pelapor akan diarahkan untuk melengkapi berkas administrasi sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Jari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” pungkasnya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menu Tak Layak, Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis di Teluk Batang Dihentikan
KAYONG UTARA – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di…
Wakil Ketua DPR Janji Terus Perjuangkan Status Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK
MATARAM – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, memastikan pihaknya…
Harga Emas Pegadaian Melonjak di Awal Maret, Tembus Rp3 Jutaan per Gram
JAKARTA – Memasuki awal bulan Maret, tren harga emas batangan…
Ambil Inisiatif Mediasi, Presiden Prabowo Siap Terbang ke Iran
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk turun tangan langsung…
Media Resmi Iran Konfirmasi Kematian Ali Khamenei Akibat Serangan AS-Israel
IRAN – Media pemerintah Iran secara resmi mengonfirmasi kematian Pemimpin…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40