
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana terkait praktik “saham gorengan” yang disinyalir menjadi salah satu pemicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Langkah penyelidikan ini diambil setelah IHSG mengalami kejatuhan tajam hingga lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu (28/1/2026), yang memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian perdagangan sementara (trading halt).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami unsur pidana dalam isu manipulasi pasar tersebut.
“Kami sedang mendalami dugaan pidana terkait isu saham gorengan yang muncul saat IHSG anjlok,” ujar Ade Safri kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Isu mengenai saham gorengan ini sebelumnya sempat disinggung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai jatuhnya indeks saham tidak lepas dari sentimen negatif laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Dalam laporannya, MSCI menyoroti minimnya transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia serta maraknya saham yang pergerakan harganya dinilai tidak wajar atau hasil “gorengan”.
“IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak ‘goreng-gorengan’ saham,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Selain penyelidikan kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyatakan komitmennya untuk memperkuat perlindungan investor, khususnya pemodal ritel, dari praktik manipulasi pasar yang merugikan.
Kejatuhan IHSG ke level 8.261,79 pada pertengahan pekan ini menjadi sorotan tajam karena turut memicu kekhawatiran investor global terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia.
Laporan: Marsianus | Editor: Michael