Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Rp133 T untuk Kasus Kanker

pranusa.id April 8, 2023

Ilustrasi: Merdeka.com

PRANUSA.ID — Johnson & Johnson (J&J) melalui anak perusahaannya bernama LTL mengajukan permohonan pailit atau kebangkrutan pada Selasa (4/4/2023).

Dilansir CNN, permohonan tersebut diajukan untuk menyelesaikan puluhan ribu kasus tuntutan hukum terkait bedak produksi perusahaan yang dituduh menyebabkan kanker.

Johnson & Johnson bersedia membayar US$8,9 miliar atau Rp133 triliun kepada para penggugat dalam jangka waktu 25 tahun.

Namun, tawaran tersebut tidak berarti bahwa perusahaan mengaku salah, sebab Johnson & Johnson meyakini produk bedak talek hasil produksi mereka aman digunakan.

Kesediaan pembayaran US$8,9 miliar diklaim perusahaan telah mendapatkan komitmen dari lebih 60 ribu penggugat untuk mendukung resolusi tersebut.

Permohonan ini merupakan yang kedua kalinya setelah strategi mengajukan permohonan kebangkrutan untuk menyelesaikan kasus bedak ditolak oleh pengadilan banding beberapa waktu lalu karena hakim memandang keuangan perusahaan masih bagus. (*)

Laporan: Jessica C. I.
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Wamenhan Kaji Peluang Seluruh ASN Jadi Komcad, Latihan Perdana Digelar April 2026
JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia tengah mengkaji peluang…
Arab Saudi Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Harus Berujung pada Berdirinya Negara Palestina
RIYADH – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan pendirian teguhnya bahwa…
Jokowi Ingin UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, MAKI: Cari Simpati
JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras…
Skema MBG Berubah Saat Ramadan, Siswa Muslim Akan Terima Paket Makanan Kering
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan bahwa…
Dokumen “Epstein Files” Bocor, Eks Penasehat Donald Trump Terungkap Pernah Ingin Gulingkan Paus Fransiskus
WASHINGTON – Dokumen Epstein Files yang dirilis oleh Departemen Kehakiman…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26