Jokowi Ingin UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, MAKI: Cari Simpati

pranusa.id February 16, 2026

Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang secara mengejutkan mengaku setuju agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi.

MAKI menilai sikap Jokowi tersebut tidak mencerminkan komitmen nyata terhadap penguatan pemberantasan korupsi, melainkan lebih bernuansa pencitraan semata.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengingatkan kembali bahwa pelemahan kewenangan lembaga antirasuah melalui revisi UU KPK justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.

“Sulit dipercaya jika sekarang bicara ingin mengembalikan UU KPK lama, sementara perubahan undang-undang itu terjadi di era kepemimpinannya sendiri. Ini terkesan hanya mencari simpati publik,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, rekam jejak menunjukkan bahwa pemerintah saat itu secara aktif mengirimkan perwakilannya untuk membahas draf revisi tersebut bersama pihak DPR RI hingga akhirnya disahkan.

Ia juga menyoroti proses kontroversial Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sukses menyingkirkan sejumlah penyidik senior KPK tanpa adanya langkah korektif atau intervensi dari presiden saat itu.

“Tidak ada Perppu yang diterbitkan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama selama periode 2019–2024. Itu menunjukkan adanya pembiaran,” tambahnya.

Merespons polemik tersebut, MAKI kini mendorong Presiden Prabowo Subianto agar berani mengambil langkah tegas dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Penerbitan Perppu tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali regulasi UU KPK versi lama, yang harus dibarengi dengan pengesahan Perppu Perampasan Aset demi penguatan sistem antikorupsi nasional.

Sebelumnya, usulan serupa terkait pengembalian versi UU KPK juga telah disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, saat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo di Kertanegara pada akhir Januari 2026 lalu.

Sebagai informasi, Jokowi dalam pernyataannya di Stadion Manahan, Solo, meminta publik untuk tidak salah paham karena ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 silam merupakan inisiatif murni dari DPR, bukan dari pemerintah.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…