Jokowi Ingin UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, MAKI: Cari Simpati

pranusa.id February 16, 2026

Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang secara mengejutkan mengaku setuju agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi.

MAKI menilai sikap Jokowi tersebut tidak mencerminkan komitmen nyata terhadap penguatan pemberantasan korupsi, melainkan lebih bernuansa pencitraan semata.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengingatkan kembali bahwa pelemahan kewenangan lembaga antirasuah melalui revisi UU KPK justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.

“Sulit dipercaya jika sekarang bicara ingin mengembalikan UU KPK lama, sementara perubahan undang-undang itu terjadi di era kepemimpinannya sendiri. Ini terkesan hanya mencari simpati publik,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, rekam jejak menunjukkan bahwa pemerintah saat itu secara aktif mengirimkan perwakilannya untuk membahas draf revisi tersebut bersama pihak DPR RI hingga akhirnya disahkan.

Ia juga menyoroti proses kontroversial Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sukses menyingkirkan sejumlah penyidik senior KPK tanpa adanya langkah korektif atau intervensi dari presiden saat itu.

“Tidak ada Perppu yang diterbitkan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama selama periode 2019–2024. Itu menunjukkan adanya pembiaran,” tambahnya.

Merespons polemik tersebut, MAKI kini mendorong Presiden Prabowo Subianto agar berani mengambil langkah tegas dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Penerbitan Perppu tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali regulasi UU KPK versi lama, yang harus dibarengi dengan pengesahan Perppu Perampasan Aset demi penguatan sistem antikorupsi nasional.

Sebelumnya, usulan serupa terkait pengembalian versi UU KPK juga telah disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, saat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo di Kertanegara pada akhir Januari 2026 lalu.

Sebagai informasi, Jokowi dalam pernyataannya di Stadion Manahan, Solo, meminta publik untuk tidak salah paham karena ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 silam merupakan inisiatif murni dari DPR, bukan dari pemerintah.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sempat Disetrum Hingga Ditendang Militer Israel, 9 Relawan GSF 2.0 Asal Indonesia Berhasil Dibebaskan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul…
Rayakan HUT Ke-13, Social Movement Institute Gelar Konser Kritik “Bangkitlah Politik Anak Muda” di Titik Nol Jogja
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Organisasi pergerakan pemuda Social Movement Institute merayakan…
Kritik Keras Kinerja Pejabat, Anies Minta Pemerintah Setop Beri ‘Obat Tidur’ dan Bercanda di Tengah Krisis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan…
Minta Rakyat Rekam Aparat Pembeking Koruptor, Prabowo: Jangan Dilawan, Langsung Lapor ke Saya!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan peringatan…
Sahroni Dukung Penuh Sikap Keras Prabowo Sikat Aparat Nakal Pembeking Kejahatan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto agar memberangus…