Jokowi Ingin UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, MAKI: Cari Simpati

pranusa.id February 16, 2026

Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang secara mengejutkan mengaku setuju agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi.

MAKI menilai sikap Jokowi tersebut tidak mencerminkan komitmen nyata terhadap penguatan pemberantasan korupsi, melainkan lebih bernuansa pencitraan semata.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengingatkan kembali bahwa pelemahan kewenangan lembaga antirasuah melalui revisi UU KPK justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.

“Sulit dipercaya jika sekarang bicara ingin mengembalikan UU KPK lama, sementara perubahan undang-undang itu terjadi di era kepemimpinannya sendiri. Ini terkesan hanya mencari simpati publik,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, rekam jejak menunjukkan bahwa pemerintah saat itu secara aktif mengirimkan perwakilannya untuk membahas draf revisi tersebut bersama pihak DPR RI hingga akhirnya disahkan.

Ia juga menyoroti proses kontroversial Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sukses menyingkirkan sejumlah penyidik senior KPK tanpa adanya langkah korektif atau intervensi dari presiden saat itu.

“Tidak ada Perppu yang diterbitkan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama selama periode 2019–2024. Itu menunjukkan adanya pembiaran,” tambahnya.

Merespons polemik tersebut, MAKI kini mendorong Presiden Prabowo Subianto agar berani mengambil langkah tegas dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Penerbitan Perppu tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali regulasi UU KPK versi lama, yang harus dibarengi dengan pengesahan Perppu Perampasan Aset demi penguatan sistem antikorupsi nasional.

Sebelumnya, usulan serupa terkait pengembalian versi UU KPK juga telah disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, saat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo di Kertanegara pada akhir Januari 2026 lalu.

Sebagai informasi, Jokowi dalam pernyataannya di Stadion Manahan, Solo, meminta publik untuk tidak salah paham karena ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 silam merupakan inisiatif murni dari DPR, bukan dari pemerintah.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Soal Tuntutan agar Setara dengan PNS, Hakim MK: Sejak Awal Kan Sudah Tahu Konsekuensi Memilih PPPK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar persidangan terkait gugatan…
Pererat Sinergi di Bulan Ramadan, Polres Ende Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
ENDE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ende menggelar acara buka…
Perkuat Nasionalisme Pelajar, Julie Laiskodat Gelar Sosialisasi 4 Pilar di SMK Yos Soedarso Ende
ENDE – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Daerah…
Gereja yang Bergerak Menuju Pertobatan Ekologis Integral
JAKARTA — Masa praspaskah menjadi momen penting dalam melakukan refleksi,…
PBNU dan ICMI: Indonesia Tidak Perlu Keluar dari Board of Peace Bentukan AS
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40