Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Rp133 T untuk Kasus Kanker | Pranusa.ID

Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Rp133 T untuk Kasus Kanker


Ilustrasi: Merdeka.com

PRANUSA.ID — Johnson & Johnson (J&J) melalui anak perusahaannya bernama LTL mengajukan permohonan pailit atau kebangkrutan pada Selasa (4/4/2023).

Dilansir CNN, permohonan tersebut diajukan untuk menyelesaikan puluhan ribu kasus tuntutan hukum terkait bedak produksi perusahaan yang dituduh menyebabkan kanker.

Johnson & Johnson bersedia membayar US$8,9 miliar atau Rp133 triliun kepada para penggugat dalam jangka waktu 25 tahun.

Namun, tawaran tersebut tidak berarti bahwa perusahaan mengaku salah, sebab Johnson & Johnson meyakini produk bedak talek hasil produksi mereka aman digunakan.

Kesediaan pembayaran US$8,9 miliar diklaim perusahaan telah mendapatkan komitmen dari lebih 60 ribu penggugat untuk mendukung resolusi tersebut.

Permohonan ini merupakan yang kedua kalinya setelah strategi mengajukan permohonan kebangkrutan untuk menyelesaikan kasus bedak ditolak oleh pengadilan banding beberapa waktu lalu karena hakim memandang keuangan perusahaan masih bagus. (*)

Laporan: Jessica C. I.
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top