Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Rp133 T untuk Kasus Kanker

pranusa.id April 8, 2023

Ilustrasi: Merdeka.com

PRANUSA.ID — Johnson & Johnson (J&J) melalui anak perusahaannya bernama LTL mengajukan permohonan pailit atau kebangkrutan pada Selasa (4/4/2023).

Dilansir CNN, permohonan tersebut diajukan untuk menyelesaikan puluhan ribu kasus tuntutan hukum terkait bedak produksi perusahaan yang dituduh menyebabkan kanker.

Johnson & Johnson bersedia membayar US$8,9 miliar atau Rp133 triliun kepada para penggugat dalam jangka waktu 25 tahun.

Namun, tawaran tersebut tidak berarti bahwa perusahaan mengaku salah, sebab Johnson & Johnson meyakini produk bedak talek hasil produksi mereka aman digunakan.

Kesediaan pembayaran US$8,9 miliar diklaim perusahaan telah mendapatkan komitmen dari lebih 60 ribu penggugat untuk mendukung resolusi tersebut.

Permohonan ini merupakan yang kedua kalinya setelah strategi mengajukan permohonan kebangkrutan untuk menyelesaikan kasus bedak ditolak oleh pengadilan banding beberapa waktu lalu karena hakim memandang keuangan perusahaan masih bagus. (*)

Laporan: Jessica C. I.
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Fantastis! 74 Kg Emas Hasil Korupsi yang Disita oleh Polri Lampaui Berat Emas di Puncak Monas
BOGOR, PRANUSA.ID — Tim penyidik Polri mencatat capaian fantastis dalam…
Jaga Rumah Jampidsus Febrie, Mabes TNI Tegaskan Ada Permintaan Resmi Kejagung dan Tak Terkait Polri
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mabes TNI memberikan klarifikasi terkait kehadiran puluhan…
Megawati Sampaikan Dukacita untuk Khamenei, TV Iran Tayangkan dengan Terjemahan Persia
JAKARTA, PRANUSA.ID – Televisi nasional Iran, Channel One, menyiarkan pesan…
KPK Duga Amplop Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Berisi 12 Ribu Dolar Singapura
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru…
Tingkatkan Literasi Pemuda, Jakal Book Club Gelar Sesi Membaca dan Diskusi di Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Guna meningkatkan budaya literasi di kalangan generasi…