Kodifikasi Produk Halal Penting Untuk Mengembangkan Industri Halal

pranusa.id February 4, 2022

Ilustrasi produk halal. (Istimewa)

PRANUSA.ID — Kodifikasi data industri produk halal menjadi langkah Pemerintah untuk mengembangkan industri halal.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham, kodifikasi penting agar data produk halal dengan transaksi perdagangan ekspor dan impor serta data industri terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan saat ini posisi nilai ekspor Indonesia menduduki posisi keempat karena tidak tercatatnya aktivitas ekspor produk halal. Padahal menurutnya, ekspor Indonesia memiliki nilai yang lebih besar dari Malaysia yang menduduki posisi pertama.

“Inilah pentingnya integrasi sistem informasi pencatatan produk-produk halal untuk ekspor sehingga bisa terekam, baik volumenya maupun nilai transaksinya sehingga kita dengan itu mudah-mudahan bisa memperbaiki skor kita,” ungkap Aqil.

Kodifikasi juga dinilai penting untuk mempermudah pelacakan kandungan bahan baku produk. Hal ini tidak hanya merupakan bentuk transparansi produsen terhadap konsumen, namun juga menjadi cara melindungi produsen dari kerugian.

“Dengan adanya kodifikasi atas sertifikasi produk halal akan mempermudah pembuat kebijakan untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam mengembangkan industri halal kita,” ungkap Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Agus Rofiudin mendukung pelaksanaan kodifikasi.

Dalam kegiatannya, para eksportir produk bersertifikasi halal akan diminta untuk melaporkan sertifikat halal produknya pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) melalui kode 952. Bagi eksportir yang patuh mengisi kode 952, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memungkinkan untuk diberikan fasilitas kemudahan pelayanan ekspor. Fasilitas tersebut dapat diberikan dalam bentuk Mitra Utama (MITA) atau mendapat sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) Kepabeanan.

Askolani menegaskan perlunya kolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait pemanfaatan data kodifikasi guna mengembangkan industri halal tanah air dan mendorong kemajuan ekonomi nasional. Untuk itu pada 30 November 2021, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kodifikasi data produk halal dan integrasinya pada data perdagangan dan ekonomi. (dj/mr/hpy)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08