Menko Airlangga: Formula UMP 2026 Sudah Akomodatif dan Sesuai Kebutuhan

pranusa.id December 27, 2025

FOTO: Airlangga Hartarto

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons gelombang protes dari kalangan buruh terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025), Airlangga menegaskan bahwa keputusan pemerintah tersebut telah melalui perhitungan komprehensif dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli pekerja.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa besaran UMP ditetapkan menggunakan formula yang menggabungkan tingkat inflasi dengan indeks tertentu (alfa), yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Pemerintah, menurutnya, telah memberikan ruang kenaikan upah yang lebih baik dengan menaikkan indeks alfa dalam formula penghitungan menjadi kisaran 0,5 hingga 0,9. Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah yang cukup akomodatif untuk merespons dinamika kebutuhan hidup pekerja.

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, lalu dikalikan pertumbuhan ekonomi. Ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa penetapan ini bertujuan ganda, yakni memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga kemampuan dunia usaha.

Ia juga menyoroti bahwa di sejumlah wilayah, khususnya kota-kota besar dan kawasan ekonomi strategis, upah minimum sektoral bahkan berpotensi berada di atas angka UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

Lebih jauh, Ketua Umum Partai Golkar tersebut mendorong sektor dunia usaha untuk mulai beralih menerapkan sistem pengupahan berbasis kinerja dan produktivitas.

Dengan mekanisme tersebut, pekerja memiliki peluang untuk mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi seiring dengan kontribusi mereka terhadap kemajuan perusahaan, tanpa hanya terpaku pada batas minimum yang ditetapkan regulasi.

Laporan: Hendri | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019