
JAKARTA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, kembali menegaskan urgensi kebijakan pelarangan impor pakaian bekas sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah tekstil dari negara lain.
Kebijakan ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 yang menetapkan pakaian bekas dengan kode HS 6309.00.00 sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Menurut Budi, larangan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah persoalan lingkungan,” tegas Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan intensif dan penindakan tegas terhadap masuknya pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, Ditjen PKTN bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Bareskrim Polri, berhasil menyita ribuan bal pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Salah satu penindakan terbesar terjadi pada pertengahan Agustus 2025 di Jawa Barat, di mana petugas berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp 112,35 miliar.
Pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti dengan sanksi tegas, mulai dari penutupan lokasi usaha hingga perintah pemusnahan barang bukti.
“Berdasarkan hasil pengawasan, terhadap pakaian bekas tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa sanksi administrasi, yakni penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,” pungkasnya.
Laporan: Hendri | Editor: Michael