
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan pemberlakuan penambahan lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau selambat-lambatnya pada Mei 2026 guna menggenjot penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Melalui draf proposal rancangan yang akan segera dibahas bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, pemerintah bermaksud memberikan ruang pemutihan bagi para pelaku peredaran rokok ilegal agar mau masuk ke dalam sistem resmi.
“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal, kalau nggak mau, kami tutup,” tegasnya.
Kendati skema penarikan wajib pajak tersebut telah disiapkan, pihak kementerian belum dapat merinci secara pasti mengenai potensi besaran tambahan angka penerimaan negara dari penerapan kebijakan baru ini.
“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya, tapi nanti kami lihat seperti apa,” ucapnya.
Menyambung pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memastikan bahwa penyusunan struktur tarif ini tetap mengedepankan pendekatan hukum serta mempertimbangkan nasib serapan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau.
“Pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi secara legal dengan memenuhi kewajiban pita cukai,” jelas Febrio.
Sebagai catatan tambahan, struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia secara historis telah mengalami penyederhanaan berlapis dari 19 tingkatan pada 2009 menjadi 8 tingkatan pada 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.
Laporan: Hendri | Editor: Michael