Arab Saudi Catat Rekor Tertinggi Eksekusi Mati Sepanjang 2025

pranusa.id January 2, 2026

Ilustrasi: Bendera negara Arab Saudi

ARAB SAUDI— Arab Saudi mencatat angka eksekusi mati tertinggi sepanjang sejarah pada tahun 2025, dengan total 356 eksekusi dihukumkan di seluruh negeri.

Jumlah ini bahkan melampaui rekor sebelumnya pada tahun 2024 yang mencapai 338 eksekusi, menunjukkan tren peningkatan hukuman mati di kerajaan tersebut selama dua tahun berturut-turut.

Lonjakan pelaksanaan hukuman mati ini terkait erat dengan kebijakan keras pemerintah Arab Saudi dalam perang melawan peredaran narkoba.

Dari total 356 eksekusi yang dijalankan sepanjang 2025, sebanyak 243 orang dieksekusi atas kasus terkait narkotika, menjadikan pelanggaran narkoba sebagai penyebab utama eksekusi di negara tersebut.

Kampanye antinarkoba yang digencarkan otoritas Saudi dalam beberapa tahun terakhir melibatkan pengetatan pemeriksaan di jalan raya dan perbatasan, yang berujung pada penyitaan jutaan pil narkotika dan penangkapan puluhan tersangka.

Banyak terpidana yang dieksekusi merupakan orang-orang yang ditangkap beberapa tahun sebelumnya dan baru selesai menjalani seluruh proses hukum hingga vonis berkekuatan hukum tetap.

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional. Para pengkritik menyatakan bahwa penggunaan hukuman mati dalam skala besar bertolak belakang dengan citra modern dan toleran yang ingin dibangun Arab Saudi melalui agenda reformasi Vision 2030 di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Menurut para aktivis, praktik hukuman mati masif berpotensi mencederai upaya negara tersebut menarik investasi, pengembangan pariwisata, dan penyelenggaraan ajang internasional.

Pemerintah Arab Saudi, di sisi lain, menegaskan bahwa hukuman mati merupakan instrumen penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Otoritas setempat juga menekankan bahwa setiap vonis eksekusi hanya dijalankan setelah terpidana menjalani seluruh tahapan banding dan upaya hukum lain sesuai regulasi yang berlaku.

Laporan: Nobertus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019