Cegah Konten Anti Negara, Korea Utara Kontrol Ketat Penggunaan Printer

pranusa.id November 12, 2021

FOTO: Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un

PRANUSA.ID– Dalam rangka mencegah penerbitan materi anti-negara, pemerintah Korea Utara membuat kebijakan kontrol ketat kepada warganya yang menggunakan printer.

Oleh karena itu, pihak berwenang Korea Utara meminta semua pemilik printer untuk mendaftarkan peralatannya kepada pemerintah.

“Printer secara khusus diatur oleh pemerintah dan sering diperiksa secara acak. Anggota Biro Panduan Penerbitan keluar dan memeriksa printer dokumen yang mereka cetak,” kata seorang penduduk provinsi Hamgyong Utara, dilansir dari Radio Free Asia, Jumat (12/11/2021),

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan ini melanjutkan keterangannya dan menyebutkan bahwa pihak berwenang melakukan penyelidikan terhadap semua printer, baik di studio foto dan percetakan yang dioperasikan oleh pihak swasta.

“Printer yang dimiliki oleh instansi pemerintah adalah printer dokumen hitam putih, tetapi di studio foto, mereka dapat mencetak foto berwarna dengan kualitas tinggi. Printer semacam ini bisa mencetak buku, sertifikat, dan dokumen penting lainnya, sehingga sering diperiksa,” kata sumber tersebut.

“Tetapi semua printer yang belum terdaftar atau memiliki nomor seri yang berbeda dari dokumen pendaftarannya, akan disita,” kata sumber tersebut.

Sumber tersebut juga mengungkapkan jika proses pendaftaran printer memakan proses yang panjang dan berlarut-larut.

“Terkadang ketika printer rusak, pemiliknya diam-diam membeli model yang sama dan menggunakannya seolah-olah itu yang rusak. Sepertinya itu sebabnya inspeksi ini dimulai,” kata sumber itu.

“Studio foto yang kehilangan printer mereka selama tindakan keras ini tidak dapat mengeluh kepada siapa pun,” jelasnya.

Sementara itu, sumber lain mengungkapkan jika penyitaan itu menyebabkan para pengusaha percetakan kehilangan mata pencaharian. Bahkan, saat ini, penggunaan printer lebih diatur daripada komputer.

“Banyak perusahaan dan orang akan dengan bebas menjual komputer kepada siapa pun, tetapi tidak dengan printer,” kata sumber kedua tersebut.

“Printer dikontrol dengan sangat ketat. Untuk membelinya, anda harus meminta izin dari departemen jaminan sosial, departemen keamanan negara bagian, dan biro panduan penerbitan. Setelah itu, Anda harus mendaftarkan printer dan mendapatkan lisensi operator jika ingin mencetak apa pun,” terang sumber yang meminta anonimitas karena alasan keamanan.

Meskipun ada banyak perusahaan yang mengimpor produk dari China dan negara lain, namun hanya satu yang mendapat izin menjual printer.

“Penggunaan komputer dan kamera digital terus meningkat di Korea Utara, tetapi hanya ada sedikit tempat di mana orang dapat mencetak dokumen dan foto,” katanya.

“Karena ketakutan jika percetakan swasta dapat mengeluarkan publikasi anti-partai atau anti-pemerintah, buku-buku kapitalis, selebaran propaganda, dan uang palsu, printer adalah target tindakan keras yang cukup terkenal,” pungkasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kemenhut Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang di Seluruh Lembaga Konservasi Indonesia
JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi memberlakukan larangan atraksi…
Analis Politik: Belum Ada Figur Kuat Penantang Prabowo untuk Pilpres 2029
JAKARTA – Analis komunikasi politik sekaligus pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI,…
Sekjen Gerindra Minta Maaf Atas Pemasangan Atribut Partai yang Ganggu Pengguna Jalan
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyampaikan permohonan…
Jelang HPN 2026, Persatuan Wartawan Ende Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
ENDE – Persatuan Wartawan Ende (PAWE) menggelar kegiatan bakti sosial…
Bupati Ngada: Kasus Bunuh Diri Siswa SD Bukan Dipicu Buku dan Pulpen
BAJAWA – Bupati Ngada, Raymundus Bena, secara tegas membantah informasi…