Sempat Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

pranusa.id March 24, 2026

FOTO: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kompas.com)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).

Langkah tersebut diambil setelah Yaqut sempat menjalani masa penahanan di rumah selama beberapa hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan status penahanan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan.

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelum proses pemindahan kembali ke rutan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

KPK memastikan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Budi juga menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan.

Saat ini, fokus penyidik berada pada penyempurnaan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Yaqut menjalani penahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, kebijakan tersebut sempat menjadi sorotan publik.

Sorotan itu mengemuka terutama setelah muncul informasi bahwa Yaqut tidak berada di rutan saat pelaksanaan salat Idulfitri.

KPK kemudian membenarkan adanya pengalihan status penahanan tersebut.

Sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum dan aktivis antikorupsi, mengkritik kebijakan tersebut.

Keputusan itu dinilai berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.

Sebagai informasi, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abdidal Aziz juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tanggapi Manuver PDIP, AHY Sebut Kehadiran Partai Oposisi Sebagai Sebuah Keniscayaan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono…
Tanggapi Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Wapres Gibran Minta Publik Hormati Proses Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penahanan…
Menko Zulkifli Hasan Sebut Program MBG untuk Sekolah Elite Akan Disetop
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan…
Polda Jateng Gandeng IPOT Transformasi AI dan Literasi Finansial Generasi Muda eSports di Kapolda Jateng Cup 2026
SURAKARTA, PRANUSA.ID – Ribuan peserta dan pengunjung memadati De Tjolomadoe…
Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I Capai 5,61 Persen, Kalahkan Negara G20 dan ASEAN
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa…