Sempat Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

pranusa.id March 24, 2026

FOTO: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kompas.com)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).

Langkah tersebut diambil setelah Yaqut sempat menjalani masa penahanan di rumah selama beberapa hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan status penahanan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan.

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelum proses pemindahan kembali ke rutan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

KPK memastikan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Budi juga menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan.

Saat ini, fokus penyidik berada pada penyempurnaan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Yaqut menjalani penahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, kebijakan tersebut sempat menjadi sorotan publik.

Sorotan itu mengemuka terutama setelah muncul informasi bahwa Yaqut tidak berada di rutan saat pelaksanaan salat Idulfitri.

KPK kemudian membenarkan adanya pengalihan status penahanan tersebut.

Sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum dan aktivis antikorupsi, mengkritik kebijakan tersebut.

Keputusan itu dinilai berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.

Sebagai informasi, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abdidal Aziz juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pontianak Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak…
PSI Siapkan Jabatan Ketua Dewan Pembina untuk Jokowi
BANDUNG, PRANUSA.ID — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan mantan Presiden…
Buntut Temuan Kluster Rumah Mewah Napi, Kalapas Cibinong dan Empat Anak Buahnya Dinonaktifkan
BOGOR, PRANUSA.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencopot Jabatan…
Survei INES: Kepuasan Publik pada Prabowo Capai 79,3 Persen, Sektor Ekonomi Jadi Catatan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Lembaga Indonesia Network Election Survey (INES) merilis…
Kembali ke NKRI, Empat Anggota OPM Kembalikan Senjata Api dan Cium Merah Putih
MULIA, PRANUSA.ID — Empat anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) memutuskan…