Sempat Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

pranusa.id March 24, 2026

FOTO: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kompas.com)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).

Langkah tersebut diambil setelah Yaqut sempat menjalani masa penahanan di rumah selama beberapa hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan status penahanan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan.

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelum proses pemindahan kembali ke rutan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

KPK memastikan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Budi juga menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan.

Saat ini, fokus penyidik berada pada penyempurnaan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Yaqut menjalani penahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, kebijakan tersebut sempat menjadi sorotan publik.

Sorotan itu mengemuka terutama setelah muncul informasi bahwa Yaqut tidak berada di rutan saat pelaksanaan salat Idulfitri.

KPK kemudian membenarkan adanya pengalihan status penahanan tersebut.

Sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum dan aktivis antikorupsi, mengkritik kebijakan tersebut.

Keputusan itu dinilai berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.

Sebagai informasi, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abdidal Aziz juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menuju Dasawindu: Ketika Sekolah Menjadi Ruang Bertumbuh Bersama
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID– Memasuki usia ke-80 tahun, SMA Kolese De Britto…
UEFA Ancam Lengserkan Gianni Infantino dari Presiden FIFA Lewat Mosi Tidak Percaya
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden FIFA, Gianni Infantino, kini menghadapi tekanan…
Survei LKPI: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Prabowo pada Semester I 2026 Tembus 79,3 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Prabowo…
Di Tengah Ketidakpastian Global, Pembiayaan Baru Adira Finance Tumbuh 18 Persen pada Semester I 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global akibat…
Malam yang Menyatukan Budaya, Seni, dan Persaudaraan di De Britto
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID– Di bawah cahaya lampu yang hangat dan iringan…