
WASHINGTON, PRANUSA.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat dari faksi Partai Demokrat secara resmi mengajukan resolusi pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump atas dugaan pelanggaran konstitusi hingga kejahatan perang.
“Resolusi memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi,” bunyi dokumen usulan tersebut.
Penyerahan draf pemakzulan tersebut didasari oleh manuver sang presiden yang dinilai telah melampaui batas kewenangan eksekutif dengan mengintervensi sejumlah konflik bersenjata di kancah global.
“Trump secara inkonstitusional melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza,” tulis dokumen tersebut.
Kalangan legislator oposisi itu juga menyoroti berbagai ancaman pengerahan operasi militer yang dilontarkan Trump terhadap negara Panama, Kolombia, Kuba, hingga Greenland tanpa melewati mekanisme persetujuan parlemen.
“Dalam semua langkah tersebut, Presiden Trump telah bertindak tanpa persetujuan Kongres AS yang secara konstitusional diperlukan,” lanjut isi naskah tersebut.
Selain manuver luar negeri, resolusi itu turut mendakwa Trump atas tindakan represi kebebasan berpendapat, perusakan supremasi hukum, serta praktik militerisasi aparat penegak hukum domestik untuk membiarkan penangkapan dan deportasi berantai secara inkonstitusional.
Laporan: Hendri | Editor: Arya