Kamboja Godok RUU yang Melarang Perempuan Menggunakan Pakaian Minim

pranusa.id August 2, 2020

Ilustrasi : Suara

PRANUSA.ID- Kamboja akan memberlakukan aturan yang melarang siapa pun menggunakan pakaian yang dianggap tak pantas, termasuk laki-laki.

Melalui aturan itu, polisi setempat bisa menindak perempuan berpakaian minim serta laki-laki yang bertelanjang dada.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan Majelis Nasional dan beberapa kementerian.

Menurut Ouk Kimlekh, pejabat Kementerian Dalam Negeri, alasan yang melatarbelakangi RUU tersebut adalah untuk melestarikan tradisi nasional.

“Ini bukan sepenuhnya masalah ketertiban umum, tapi tradisi dan adat,” katanya.

Para aktivis HAM pun kemudian mengkritik aturan yang sedang dibahas oleh parlemen ini karena dianggap bisa membatasi kebebasan perempuan dalam mengekspresikan diri.

“Meremehkan hak-hak perempuan terkait otonomi tubuh dan ekspresi diri dan menyalahkan perempuan atas kekerasan yang dilakukan terhadap mereka,” kata Direktur Eksekutif Pusat Hak Asasi Manusia Kamboja, Chak Sopheap.

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08