
BEIJING – Pemerintah China melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Amerika Serikat (AS) yang melakukan operasi militer di Caracas dan menangkap Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, beserta istrinya, Cilia Flores.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara lain dan hukum internasional.
Dalam keterangan resminya, Mao Ning menegaskan bahwa AS telah bertindak sepihak tanpa mengindahkan norma-norma diplomatik global.
Ia menuntut agar Washington segera menghentikan intervensi militer dan membebaskan para tahanan politik tersebut.
“China menyerukan kepada AS untuk menjamin keselamatan pribadi Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, membebaskan mereka segera, menghentikan upaya penggulingan pemerintah Venezuela, dan menyelesaikan masalah melalui dialog dan negosiasi,” tegas Mao Ning, Selasa (7/1/2026).
Pemerintah China menilai operasi militer yang dilakukan AS pada Sabtu (3/1/2026) lalu, yang diklaim oleh Presiden AS Donald Trump sebagai langkah pemberantasan narkoterorisme, sebagai tindakan arogan yang mengabaikan status Maduro sebagai kepala negara yang sah. Mao juga menyoroti proses peradilan di New York yang dinilainya tidak sah.
“AS telah mengabaikan keprihatinan serius komunitas internasional dan secara sewenang-wenang menginjak-injak kedaulatan, keamanan, serta hak dan kepentingan Venezuela yang sah. China dengan tegas menentang hal ini,” ujar Mao.
Selain mengecam penangkapan tersebut, Beijing menyatakan dukungannya terhadap Delcy Rodriguez yang kini dilantik sebagai presiden sementara Venezuela untuk mengisi kekosongan kekuasaan. China menekankan pentingnya menjaga stabilitas di kawasan tersebut dan mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah konkret.
“Kami mendukung Dewan Keamanan PBB untuk menjalankan tanggung jawab utamanya dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional,” tambah Mao.
Kecaman ini memperpanjang daftar reaksi global atas insiden tersebut, di mana Rusia dan Korea Utara sebelumnya juga telah mengeluarkan pernyataan serupa yang mengutuk tindakan AS sebagai bentuk “agresi bersenjata” dan “pelanggaran nyata terhadap hukum internasional”.
Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus