Upaya Pemkab Ende Ingin Mengambil Alih Lahan Diduga Milik Provinsial SVD Menuai Kritik

pranusa.id February 21, 2026

Surat dari Pemkab Ende

ENDE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende menuai protes keras setelah melayangkan surat teguran nomor Pem. 400/0007/07/II/2026 yang menghimbau warga untuk segera mengosongkan lahan di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando.

Dalam surat tersebut, Pemkab Ende mengklaim lahan yang ditempati oleh keluarga Robert Ruddy De Hoog adalah aset daerah berdasarkan sertifikat Nomor 24.08.07.04.4.00020 dan memberikan waktu 14 hari untuk pengosongan.

Menanggapi hal tersebut, Robert Ruddy De Hoog secara tegas menolak untuk meninggalkan lokasi karena meyakini tanah tersebut adalah milik Provinsial SVD, bukan milik pemerintah daerah.

“Saya tidak akan keluar, setahu saya tanah yang kami domisili ini tanah milik SVD. Saya akan keluar bilamana SVD menyatakan bahwa tanah ini milik pemerintah,” ungkap Ruddy.

Ruddy menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari SVD kepada orang tuanya, Adriana Sadipun, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sebagai pegawai misi pastoral di masa lalu.

Adriana Sadipun menambahkan bahwa penyerahan hibah secara resmi dilakukan pada tahun 2016, namun proses pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan karena dokumen induk masih berada di keuskupan.

“Belum bisa karena belum ada pemecahan dan GS (Gambar Situasi) nya masih besar ada di keuskupan. Sampai hari ini saya masih membayar pajak,” terang Adriana.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende, Daniel Turot, yang mendampingi warga menilai langkah pemerintah daerah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, saat mendampingi warga

“Eksekusi Pemerintah Kabupaten Ende terhadap tanah milik Ibu Adriana bersifat sepihak dan tidak punya dasar hukum,” ujar Daniel dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa PMKRI akan melakukan perlawanan terbuka dan turun ke jalan apabila pemerintah tetap memaksakan rencana pembongkaran bangunan di lokasi tersebut.

Senada dengan hal itu, tokoh agama Romo Perno turut mempertanyakan logika klaim pemerintah yang menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah namun pajaknya dibayar oleh warga.

“Pemda harus bisa buktikan bahwa tanah itu miliknya. Di surat itu mengatakan tanah milik Pemda, tapi yang bayar pajak orang lain. Itu sangat tidak logis,” tegas Romo Perno melalui sambungan seluler.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum memberikan respons resmi, sementara petugas di rumah jabatan menyatakan bupati sedang berada di luar kota.

Laporan: Marsianus | Editor: Michael

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…