Upaya Pemkab Ende Ingin Mengambil Alih Lahan Diduga Milik Provinsial SVD Menuai Kritik

pranusa.id February 21, 2026

Surat dari Pemkab Ende

ENDE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende menuai protes keras setelah melayangkan surat teguran nomor Pem. 400/0007/07/II/2026 yang menghimbau warga untuk segera mengosongkan lahan di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando.

Dalam surat tersebut, Pemkab Ende mengklaim lahan yang ditempati oleh keluarga Robert Ruddy De Hoog adalah aset daerah berdasarkan sertifikat Nomor 24.08.07.04.4.00020 dan memberikan waktu 14 hari untuk pengosongan.

Menanggapi hal tersebut, Robert Ruddy De Hoog secara tegas menolak untuk meninggalkan lokasi karena meyakini tanah tersebut adalah milik Provinsial SVD, bukan milik pemerintah daerah.

“Saya tidak akan keluar, setahu saya tanah yang kami domisili ini tanah milik SVD. Saya akan keluar bilamana SVD menyatakan bahwa tanah ini milik pemerintah,” ungkap Ruddy.

Ruddy menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari SVD kepada orang tuanya, Adriana Sadipun, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sebagai pegawai misi pastoral di masa lalu.

Adriana Sadipun menambahkan bahwa penyerahan hibah secara resmi dilakukan pada tahun 2016, namun proses pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan karena dokumen induk masih berada di keuskupan.

“Belum bisa karena belum ada pemecahan dan GS (Gambar Situasi) nya masih besar ada di keuskupan. Sampai hari ini saya masih membayar pajak,” terang Adriana.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende, Daniel Turot, yang mendampingi warga menilai langkah pemerintah daerah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, saat mendampingi warga

“Eksekusi Pemerintah Kabupaten Ende terhadap tanah milik Ibu Adriana bersifat sepihak dan tidak punya dasar hukum,” ujar Daniel dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa PMKRI akan melakukan perlawanan terbuka dan turun ke jalan apabila pemerintah tetap memaksakan rencana pembongkaran bangunan di lokasi tersebut.

Senada dengan hal itu, tokoh agama Romo Perno turut mempertanyakan logika klaim pemerintah yang menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah namun pajaknya dibayar oleh warga.

“Pemda harus bisa buktikan bahwa tanah itu miliknya. Di surat itu mengatakan tanah milik Pemda, tapi yang bayar pajak orang lain. Itu sangat tidak logis,” tegas Romo Perno melalui sambungan seluler.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum memberikan respons resmi, sementara petugas di rumah jabatan menyatakan bupati sedang berada di luar kota.

Laporan: Marsianus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…