Malaysia Perketat Lisensi Medsos dan Larang Pengguna di Bawah 16 Tahun

pranusa.id December 18, 2025

Bendera Malaysia

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia mengambil langkah tegas dalam mengatur ranah digital demi melindungi warganya.

Mulai 1 Januari 2026, aturan ketat akan diberlakukan bagi platform media sosial dan layanan pesan instan, termasuk larangan kepemilikan akun bagi anak di bawah umur.

Dilansir dari The Straits Times, Rabu (17/12/2025), kebijakan baru ini mewajibkan penyedia layanan dengan basis pengguna delapan juta atau lebih untuk tunduk pada kerangka perizinan nasional.

Platform raksasa seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, TikTok, YouTube, dan Telegram akan dianggap terdaftar secara otomatis sebagai pemegang lisensi di bawah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dan regulasi berjalan secara tertib, konsisten, dan efektif.

Pemerintah ingin memperjelas tanggung jawab platform dalam menjaga keselamatan pengguna, sekaligus memperkuat akuntabilitas perusahaan teknologi terhadap konten yang beredar di layanannya.

Lindungi Anak dari Bahaya Daring

Fokus utama dari regulasi anyar ini adalah perlindungan terhadap keluarga dan anak-anak dari ancaman dunia maya, seperti konten berbahaya dan perundungan siber (cyberbullying).

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Malaysia berencana melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial mulai tahun depan.

Langkah Malaysia ini sejalan dengan tren global di mana semakin banyak negara memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar.

Kebijakan pembatasan usia ini mengikuti jejak serupa yang sebelumnya telah diterapkan oleh Pemerintah Australia, sebagai respons atas kekhawatiran dunia terhadap dampak negatif media sosial bagi kesehatan mental dan keselamatan generasi muda.

Laporan: Severinus | Editor: Rivaldy

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pasca Insiden Tambang PT SRM, Imigrasi Ketapang Amankan 29 WNA China
KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang bergerak cepat…
Bantah Terima Rp809 Miliar, Kuasa Hukum: Nadiem Tidak Diuntungkan Sepeser Pun
JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…
Belanja Produk Lokal Tembus Rp415 Triliun, Pertamina Raih Juara P3DN 2025
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali mengukuhkan posisinya sebagai lokomotif…
Bantu Korban Bencana Sumatera, Pemerintah Bebaskan Bunga KUR hingga Hapus Utang
JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi…
KPK: Perceraian Ridwan Kamil Tak Hambat Penyidikan Korupsi BJB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses perceraian antara…