Gugatan Ditolak MK, Pernikahan Beda Agama Tetap Tidak Sah Menurut Undang-Undang

pranusa.id February 3, 2026

FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pernikahan beda agama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/2/2026), yang menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Mahkamah tetap konsisten pada pendiriannya terkait keabsahan perkawinan sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan sebelumnya.

Menurut Mahkamah, meskipun pemohon mengajukan argumen baru, substansi permohonan tersebut pada dasarnya sama dengan yang sudah pernah diputuskan, yakni mengenai konstitusionalitas syarat sah perkawinan berdasarkan agama.

“Mahkamah menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” jelas Ridwan.

Gugatan ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak dapat mencatatkan pernikahannya dengan pasangan yang berbeda keyakinan.

Pemohon juga sempat mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan nikah beda agama, namun MK menilai hal tersebut bukan ranah kewenangannya untuk diadili.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa perkawinan di Indonesia hanya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…