Gugatan Ditolak MK, Pernikahan Beda Agama Tetap Tidak Sah Menurut Undang-Undang

pranusa.id February 3, 2026

FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pernikahan beda agama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/2/2026), yang menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Mahkamah tetap konsisten pada pendiriannya terkait keabsahan perkawinan sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan sebelumnya.

Menurut Mahkamah, meskipun pemohon mengajukan argumen baru, substansi permohonan tersebut pada dasarnya sama dengan yang sudah pernah diputuskan, yakni mengenai konstitusionalitas syarat sah perkawinan berdasarkan agama.

“Mahkamah menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” jelas Ridwan.

Gugatan ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak dapat mencatatkan pernikahannya dengan pasangan yang berbeda keyakinan.

Pemohon juga sempat mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan nikah beda agama, namun MK menilai hal tersebut bukan ranah kewenangannya untuk diadili.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa perkawinan di Indonesia hanya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Dampingi Pemeriksaan Roy Suryo, Refly Harun Sebut Ada Kejanggalan pada Fotokopi Ijazah Jokowi
JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan adanya…
Utang Pemerintah Tembus Rp9.637,9 Triliun, Rasio 40,46 Persen PDB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian…
Resmikan Selayar Kopitiam, Wagub Kalbar Tekankan Penguatan Ekosistem UMKM Kopi
PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, secara resmi…
Percepat Pembangunan Bandar Antariksa Biak, Rusia Nyatakan Kesiapan Beri Dukungan Teknologi
JAKARTA – Rusia menyatakan kesiapan penuh untuk berpartisipasi dalam pembangunan…
Bahlil Umumkan Maju Caleg 2029 dari Dapil Papua, Tak Ingin Seperti Ketum Partai Lain
JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26