
JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa pupuk bersubsidi bagi petani dan pembudidaya ikan akan mulai tersedia untuk ditebus pada 1 Januari 2026 setelah penandatanganan kontrak pengadaan pupuk subsidi tahun anggaran 2026.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian telah menyiapkan mekanisme distribusi sehingga pupuk siap didistribusikan sejak awal tahun baru.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, yang mengatakan bahwa perjanjian pengadaan pupuk bersubsidi dengan total volume 9,8 juta ton sudah menjadi dasar operasional distribusi.
Menurutnya, persiapan yang matang termasuk penyediaan pasokan dan uji sistem distribusi akan memastikan pupuk bisa ditebus petani dan pembudidaya ikan tepat waktu.
“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi,” kata Robby.
Pupuk Indonesia sudah menempatkan stok pupuk di Titik Serah (PPTS) di berbagai wilayah di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan safety stock pemerintah.
Selain itu, pengujian sistem distribusi yang dilakukan sebelumnya bertujuan memastikan operasional di lapangan berjalan lancar sejak detik pertama tahun baru.
Dalam kebijakan anggaran pupuk subsidi tahun 2026, pemerintah mengalokasikan total pagu sekitar Rp46,87 triliun untuk sektor pertanian dan perikanan.
Volume 9,8 juta ton ini mencakup sekitar 9,55 juta ton untuk sektor pertanian dengan rincian pupuk Urea, NPK, NPK Kakao, pupuk organik, dan ZA, sementara sektor perikanan kembali masuk dalam skema subsidi setelah absen selama beberapa tahun.
Rencana penyaluran subsidi pupuk ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tersedianya sarana produksi yang memadai bagi petani dan pembudidaya ikan sejak awal musim tanam pada 2026.
Dengan langkah ini, diharapkan produktivitas pertanian dan perikanan nasional dapat terus didukung melalui distribusi pupuk yang tepat sasaran.
Laporan: Nobertus | Editor: Arya