Ajukan Eksepsi, Nadiem Makarim Minta Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Chromebook

pranusa.id January 6, 2026

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Nadiem dari segala tuntutan hukum.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (exceptio obscuur libel). Ia juga mendesak agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan begitu putusan sela dibacakan.

“Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” tegas Ari di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, pihak Nadiem menyoroti masalah kewenangan pengadilan. Menurut Ari, dakwaan jaksa lebih banyak menyentuh ranah administrasi pemerintahan yang seharusnya menjadi yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum berargumen bahwa jaksa telah mencampuradukkan tanggung jawab menteri sebagai perumus kebijakan dengan pejabat struktural di bawahnya yang bertugas sebagai pelaksana teknis pengadaan.

Ari menegaskan bahwa penahanan terhadap menteri periode 2019–2024 itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan mencederai asas praduga tak bersalah, terlebih dengan berkas perkara yang dinilai belum lengkap.

“JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap,” tambah Ari.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam proyek pengadaan tahun 2020-2022 tersebut. Jaksa menuding Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) yang bersumber dari investasi Google, serta memaksakan pengadaan yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.

Namun, tim hukum Nadiem tetap bersikukuh meminta pemulihan nama baik dan harkat martabat kliennya.

“Kami meminta majelis hakim memulihkan hak terdakwa, termasuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabat Nadiem apabila dinyatakan bebas,” pungkas tim pembela.

Laporan: Marsianus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Survei LSI Denny JA: Mayoritas Pemilih Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
JAKARTA – Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis temuan…
KUHP Baru, Menko Yusril: Ada Perbedaan Tegas Antara Kritik dengan Hinaan
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,…
Mentan Amran Sulaiman Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk Nakal
KARAWANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan…
Pemerintah Klaim Sita 4 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal
KARAWANG— Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik…
Gubernur Kalbar Pastikan Keamanan dan Kondusifitas Menyambut Ramadhan dan Cap Go Meh
PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa wilayah…