
JAKARTA – Pakar forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, beserta keluarganya. Langkah ini diambil usai dirinya mencabut pernyataan kontroversial yang sebelumnya menuding ijazah milik Jokowi tidak asli.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Rismon melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy pada Rabu (11/3/2026). Dalam penjelasannya, ia secara terbuka mengakui adanya kekeliruan teknis dalam proses analisis saat meneliti dokumen akademik tersebut.
“Ada koreksi-koreksi akibat data yang tidak lengkap, akibat rotasi atau translasi, maupun resolusi pada data yang saya uji,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai seorang akademisi dan peneliti, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan temuan secara jujur dan transparan kepada publik, terlebih ketika menyadari adanya kesalahan dalam proses kajian ilmiah yang telah telanjur dipublikasikan.
“Kekeliruan tersebut sebagai peneliti harusnya secara terbuka, secara ikhlas, dan secara objektif harus saya nyatakan di sini,” katanya.
Rismon sangat menyadari bahwa polemik yang timbul dari kesimpulan awalnya telah memicu kegaduhan di ruang publik. Ia mengakui narasi ijazah palsu tersebut telah membawa dampak negatif dan melukai perasaan pihak keluarga Jokowi.
“Melukai keluarga Pak Jokowi dan Pak Jokowi sendiri. Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi terkait dengan temuan-temuan saya yang baru saya umumkan tadi,” ucapnya.
Usai melakukan pengujian ulang secara komprehensif terhadap sejumlah aspek teknis, termasuk variabel geometri pada dokumen terkait, Rismon menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak lagi menemukan indikasi keraguan atas keaslian ijazah Jokowi yang beredar luas di publik. Dokumen yang menjadi objek penelitian tersebut diketahui merupakan salinan yang pernah diunggah oleh kader PSI, Dian Sandi Utama.
Di sisi lain, proses hukum terkait kasus penyebaran tudingan ijazah palsu ini masih terus bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Guna menyelesaikan perkara tersebut secara damai, Rismon diketahui telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) kepada pihak penyidik kepolisian.
Laporan: Severinus | Editor: Michael