
MAKASSAR, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sedang mempertimbangkan opsi pemberhentian sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat adanya desakan ruang fiskal dan regulasi pusat mengenai batas maksimal pengeluaran gaji pegawai.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menjelaskan bahwa rencana tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas hasil rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai pembatasan alokasi belanja aparatur negara.
“Tahun depan ada kemungkinan, karena sudah dirapatkan di Komisi II DPR RI, di mana kita kan sekitar 1.500-an sekarang PPPK,” katanya, Jumat (27/3/2026).
Jufri menyebut realisasi kebijakan ini akan sangat memengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah karena pemerintah daerah diwajibkan untuk menekan porsi belanja pegawai di bawah angka 30 persen demi menggenjot pembangunan infrastruktur.
“Pengaruhnya pasti signifikan, mengurangi belanja pegawai, karena ditargetkan tahun 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen, dan kita harus memicu peningkatan belanja infrastruktur mendekati angka ideal,” terangnya.
Pejabat daerah tersebut tidak menampik fakta bahwa opsi rasionalisasi pegawai ini memiliki risiko sosial yang cukup tinggi berupa lonjakan angka pengangguran di wilayah Sulawesi Selatan.
“Setiap kebijakan pasti ada plus minusnya, dan ini adalah pilihan dari berbagai alternatif yang sudah diperhitungkan, mana yang manfaatnya paling besar dan risikonya paling kecil,” tuturnya.
Keputusan untuk merumahkan tenaga kontrak tersebut dianggap sebagai jalan keluar paling masuk akal di tengah keterbatasan kas daerah yang harus membiayai berbagai kewajiban prioritas lainnya.
“Kalau dipilih untuk merumahkan PPPK, berarti itu kebijakan yang dianggap paling tepat untuk kondisi saat ini,” imbuhnya.
Pihak pemerintah provinsi saat ini masih mematangkan kalkulasi anggaran secara komprehensif sebelum menyerahkan hasil kajian tersebut kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai keputusan final.
“Sementara ini masih dihitung, dan saya kira Pak Gubernur akan sangat bijak dalam menghadapi hal seperti ini,” bebernya.
Jufri juga mengimbau para tenaga kontrak yang memenuhi persyaratan administratif untuk segera mendaftarkan diri pada seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil karena regulasi efisiensi ini dapat menyasar PPPK purna waktu maupun paruh waktu.
“Makanya mereka didorong, PPPK yang masih bersyarat untuk jadi PNS, silakan mendaftar,” tandasnya.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya