
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) masih sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim partai politik yang sehat di Indonesia.
Menurutnya, partai politik yang sehat adalah partai yang terinstitusionalisasi atau terlembaga dengan baik, memiliki basis akar rumput yang jelas, serta ideologi yang kuat.
“Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menilai keberadaan terlalu banyak partai politik di parlemen justru dapat menciptakan kondisi yang tidak sehat dan menghambat efektivitas jalannya pemerintahan.
Dengan adanya ambang batas, partai-partai dipaksa oleh sistem untuk berbenah, memperkuat struktur organisasi, dan bersaing secara kompetitif untuk mendapatkan dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu.
Rifqinizamy mengakui bahwa penerapan ambang batas ini memiliki konsekuensi berupa hilangnya suara dari partai-partai kecil yang tidak lolos ke Senayan.
“Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” jelasnya.
Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi wewenang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan besaran ambang batas, Komisi II DPR RI berencana melakukan simulasi mendalam dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendatang.
Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan antara penyederhanaan jumlah partai politik dan proporsionalitas sistem pemilu agar pemerintahan dapat berjalan lebih efektif melalui mekanisme checks and balances yang sehat.
Laporan: Severinus | Editor: Michael