
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat MY Esti Wijayati mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian status aparatur sipil negara kepada para guru honorer.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-aparatur sipil negara di sekolah negeri.
Esti menilai para guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sangat layak untuk memperoleh kepastian status kepegawaian secara berkelanjutan.
“Jangan kemudian dimasukkan ke honorer paruh waktu, tetapi langsung dimasukkan menjadi ASN, ASN itu bisa berstatus PNS atau PPPK penuh waktu”, kata Esti di Jakarta pada hari Jumat (13/6/2026).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menganggap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu masih menyisakan banyak persoalan terkait landasan hukum dan kepastian jenjang karier.
Ketidakjelasan regulasi turunan mengenai skema paruh waktu tersebut dikhawatirkan berpotensi kuat memunculkan beragam masalah baru di sektor pendidikan nasional.
Esti menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu melakukan kajian dan pembahasan yang lebih mendalam sebelum menerapkan kebijakan transisi tersebut secara masif.
“PPPK paruh waktu itu juga tidak jelas, statusnya tidak jelas dan perlu didiskusikan bersama”, ujarnya.
Pihak parlemen turut menginstruksikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera membangun koordinasi taktis dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sinergi antarlembaga negara ini dinilai krusial guna memastikan pemenuhan kebutuhan guru di tingkat daerah sejalan dengan pemberian jaminan masa depan bagi tenaga pendidik.
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya proses penataan tenaga pendidik agar tidak merugikan para guru yang telah lama mengabdi.
Penghargaan terhadap dedikasi para tenaga pendidik tersebut mutlak harus diwujudkan melalui produk kebijakan yang menjamin kejelasan status serta kesejahteraan mereka.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diketahui diterbitkan secara khusus untuk mengatur operasional penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga tanggal 31 Desember 2026.
Beleid baru tersebut dirancang untuk memastikan para guru tetap dapat mengajar sekaligus menerima hak penghasilan selama masa penataan aparatur sipil negara berlangsung.
Aturan ini secara spesifik hanya berlaku bagi guru honorer yang telah tercatat resmi di dalam sistem Data Pokok Pendidikan sebelum batas waktu 31 Desember 2024.
Pemerintah dalam regulasi yang sama juga secara tegas melarang seluruh sekolah negeri untuk melakukan rekrutmen tenaga pendidik honorer baru selama masa transisi ini berjalan.
Laporan: Hendri | Editor: Arya