Perketat Aturan Imigrasi, Donald Trump Tandatangani Dua Perintah Eksekutif Batasi Birthright Citizenship

pranusa.id August 8, 2026

FOTO: Donald Trump

WASHINGTON, PRANUSA.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu perhatian publik setelah resmi menandatangani dua perintah eksekutif guna memperketat aturan kewarganegaraan dan membatasi praktik birth tourism di Negeri Paman Sam.

Langkah tegas tersebut diambil pada Kamis (6/8/2026), atau sekitar lima pekan pasca Mahkamah Agung AS menolak upaya pemerintah untuk menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship) yang dijamin Amandemen Ke-14 Konstitusi AS.

“Seharusnya ini sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu, tetapi kita baru menanganinya sekarang,” tegas Trump sebagaimana dikutip dari BBC.

Perintah eksekutif pertama memperluas kriteria warga asing yang anak-anaknya tidak berhak mendapatkan status warga negara AS secara otomatis, seperti anggota organisasi teroris, pegawai pemerintah asing, atau individu yang terlibat penipuan imigrasi.

Sementara itu, perintah kedua menyasar praktik birth tourism, yakni kedatangan warga negara asing dengan visa turis yang bertujuan melahirkan di wilayah Amerika Serikat demi mendapatkan status kewarganegaraan bagi anaknya.

Pemerintah AS beralasan kebijakan ini mendesak guna mencegah penyalahgunaan hak-hak sipil serta program kesejahteraan sosial oleh pihak asing yang memanfaatkan kelonggaran hukum.

Penasihat Keamanan Dalam Negeri Gedung Putih, Stephen Miller, menuding banyak warga asing berpura-pura menjadi turis hanya untuk melahirkan lalu membawa anaknya kembali ke negara asal dengan status warga negara AS.

Meski demikian, data Migration Policy Institute mencatat angka kelahiran lewat birth tourism sebenarnya berada di kisaran 22.000 hingga 26.000 per tahun, jauh di bawah klaim ratusan ribu yang disampaikan oleh Trump.

Guru Besar Hukum Universitas California Davis, Gabriel Chin, memperkirakan kebijakan baru ini berpotensi kembali menghadapi tentangan hukum di pengadilan.

“Begitu seorang anak lahir di Amerika Serikat, saya rasa presiden tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa anak itu bukan warga negara,” pungkas Chin.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kepala BGN Minta Maaf atas Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara…
Ahmad Muzani Sebut Presiden Prabowo Banyak Mendalami Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Bung Hatta
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa…
Tiupan Angin Kencang Picu Kebakaran Gunung Bromo Kian Meluas
PROBOLINGGO, PRANUSA.ID — Kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan…
Presiden Prabowo Beri Nilai Memuaskan untuk Kinerja Menteri ESDM Bahlil
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi…
Survei Terbaru LSI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 78,7 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden…