Perketat Aturan Imigrasi, Donald Trump Tandatangani Dua Perintah Eksekutif Batasi Birthright Citizenship

pranusa.id August 8, 2026

FOTO: Donald Trump

WASHINGTON, PRANUSA.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu perhatian publik setelah resmi menandatangani dua perintah eksekutif guna memperketat aturan kewarganegaraan dan membatasi praktik birth tourism di Negeri Paman Sam.

Langkah tegas tersebut diambil pada Kamis (6/8/2026), atau sekitar lima pekan pasca Mahkamah Agung AS menolak upaya pemerintah untuk menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship) yang dijamin Amandemen Ke-14 Konstitusi AS.

“Seharusnya ini sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu, tetapi kita baru menanganinya sekarang,” tegas Trump sebagaimana dikutip dari BBC.

Perintah eksekutif pertama memperluas kriteria warga asing yang anak-anaknya tidak berhak mendapatkan status warga negara AS secara otomatis, seperti anggota organisasi teroris, pegawai pemerintah asing, atau individu yang terlibat penipuan imigrasi.

Sementara itu, perintah kedua menyasar praktik birth tourism, yakni kedatangan warga negara asing dengan visa turis yang bertujuan melahirkan di wilayah Amerika Serikat demi mendapatkan status kewarganegaraan bagi anaknya.

Pemerintah AS beralasan kebijakan ini mendesak guna mencegah penyalahgunaan hak-hak sipil serta program kesejahteraan sosial oleh pihak asing yang memanfaatkan kelonggaran hukum.

Penasihat Keamanan Dalam Negeri Gedung Putih, Stephen Miller, menuding banyak warga asing berpura-pura menjadi turis hanya untuk melahirkan lalu membawa anaknya kembali ke negara asal dengan status warga negara AS.

Meski demikian, data Migration Policy Institute mencatat angka kelahiran lewat birth tourism sebenarnya berada di kisaran 22.000 hingga 26.000 per tahun, jauh di bawah klaim ratusan ribu yang disampaikan oleh Trump.

Guru Besar Hukum Universitas California Davis, Gabriel Chin, memperkirakan kebijakan baru ini berpotensi kembali menghadapi tentangan hukum di pengadilan.

“Begitu seorang anak lahir di Amerika Serikat, saya rasa presiden tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa anak itu bukan warga negara,” pungkas Chin.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Presale Tiket Konser Musikaria Adira Festival 2026 Resmi Dibuka, Harga Mulai Rp119 Ribu
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kabar gembira bagi pecinta musik di Makassar!…
Rangkul Akademisi di Istana, Presiden Prabowo Putuskan Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi bersama jajaran…
Respons Ancaman Militer Donald Trump di PBB, Presiden Pezeshkian Kian Memanas Tegaskan Iran Tak Takut Perang
NEW YORK, PRANUSA.ID — Ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika…
Vonis Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan vonis…
Kabut Asap Masih Melanda, BNPB Lapor ke Prabowo Aktivitas Warga di Kalbar dan Kalteng Tetap Berjalan Normal
JAKARTA, PRANUSA.ID — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kondisi…