Gus Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan Merupakan Perintah Presiden Jokowi

pranusa.id August 10, 2026

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

JAKARTA, PRANUSA.ID — Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kebijakan penambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah pada 2024 murni merupakan instruksi dan hasil diplomasi langsung Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

Mellisa menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Jokowi secara langsung mengupayakan kuota tambahan tersebut kepada otoritas Kerajaan Arab Saudi tanpa keterlibatan langsung Yaqut, yang baru diberi tahu setelah pengumuman resmi pada Peringatan Hari Santri.

“Yaqut satu-satunya menteri yang mampu mengupayakan itu, karena itu adalah perintah langsung dari presiden,” ujar Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Pihak penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa Yaqut sebenarnya mengusulkan agar 100 persen kuota tambahan tersebut dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh DPR RI dengan alasan skema subsidi dana nilai manfaat yang dikelola BPKH berisiko habis jika seluruh kuota tambahan dibebankan pada haji reguler.

“DPR maunya: ‘Jangan! 2023 kuota tambahan kasih ke haji khusus’, karena jemaah reguler kan disubsidi pakai dana nilai manfaat,” tutur Mellisa menirukan argumen legislatif dalam pembahasan tersebut.

Mellisa meminta agar penetapan skema pembagian kuota tambahan 50:50 pada 2024 tidak dipandang sebagai keputusan administratif biasa di masa normal, melainkan keputusan darurat berbasis mitigasi keselamatan.

Ia membeberkan bahwa penambahan 10.000 jemaah reguler telah memicu kerumitan teknis luar biasa, seperti bertambahnya 25 kloter penerbangan, keterbatasan slot time di bandara Saudi, hingga penghapusan zona Mina Jadid demi keselamatan 45.000 jemaah lansia.

“Saudi bahkan sudah menyarankan 10.000 sampai 30.000 jemaah ditanazulkan karena kapasitas Mina terbatas, sehingga keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama yang diambil Gus Yaqut,” ungkapnya.

Penjelasan komprehensif ini disampaikan menjelang sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga tersangka lainnya, yakni mantan staf Menag bernama Alex, Ketua Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham atas dugaan penerimaan uang dan penyimpangan kuota haji khusus.

Mellisa membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengklaim telah membaca berkas perkara berisi 432 saksi, di mana tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada Yaqut.

“Alhamdulillah kita sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran, dan seluruh tudingan dalam dakwaan jaksa besok tentu akan kita uji secara terbuka di ruang sidang,” tegas Mellisa menutup keterangannya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Perintahkan Perampingan BUMN: Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina dan PLN Dipangkas
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan seluruh…
Kepala BGN Minta Maaf atas Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara…
Ahmad Muzani Sebut Presiden Prabowo Banyak Mendalami Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Bung Hatta
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa…
Perketat Aturan Imigrasi, Donald Trump Tandatangani Dua Perintah Eksekutif Batasi Birthright Citizenship
WASHINGTON, PRANUSA.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu…
Tiupan Angin Kencang Picu Kebakaran Gunung Bromo Kian Meluas
PROBOLINGGO, PRANUSA.ID — Kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan…