
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Safaruddin mendorong agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di peradilan umum.
Andrie merupakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Terkait dorongan tersebut, Safaruddin menyoroti Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum, didorong ke umum,” kata Safaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
Aturan dalam KUHAP baru itu menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pihak dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer akan diperiksa serta diadili oleh pengadilan umum. Perkara ini tergolong sebagai kasus koneksitas karena melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.
Untuk mengawal kasus penyiraman air keras tersebut, Komisi III DPR RI secara resmi telah membentuk panitia kerja (panja). Keputusan pembentukan panja ini disepakati sebagai kesimpulan rapat Komisi III DPR pada Rabu sore.
“Ya ini karena koneksitas, koneksitas ini nanti persidangannya berdasarkan (Pasal) 170 KUHAP itu. Makanya kita bentuk Panja untuk mengawal itu nanti,” ucapnya.
Lebih lanjut, Safaruddin meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, termasuk menangkap dalang di baliknya. Melalui panja tersebut, Komisi III DPR RI juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak terkait.
Langkah itu didorong agar seluruh fakta perkara dapat terungkap secara tuntas tanpa ada batasan waktu.
“Sampai tuntas, enggak ada (batas waktu),” ujar dia.
Sebagai informasi, aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang yang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam. Insiden penyerangan tersebut terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya. Luka itu mencakup area mata, wajah, dada, dan tangan.
Dari hasil pengusutan, sebanyak empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Keempat prajurit itu saat ini sudah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya.
Keterlibatan prajurit tersebut dikonfirmasi langsung oleh Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam sebuah jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu.
“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus,” jelas Yusri.
Laporan: Severinus | Editor: Arya