Anggota Komisi X DPR RI: Tidak Ada Ruang Diskriminatif di Sekolah

pranusa.id January 23, 2021

Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati (Foto: Gesuri)

PRANUSA.ID– Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayati mengatakan, aturan yang mewajibkan siswi non Muslim menggunakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat merupakan bentuk diskriminasi. 

Hal tersebut ia ungkapkan melalui media sosial Facebook pribadinya.

“Sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan publik, yang dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali tidak sepatutnya membuat aturan sekolah yang mendiskriminasi salah satu kelompok masyarakat,” tegasnya. 

Ia pun lantas mengkritik dalil aturan yang digunakan oleh pihak sekolah untuk mewajibkan semua siswi termasuk yang non Muslim untuk berjilbab. 

“Dalih sudah ada aturan di SMK Negeri 2 Kota Padang sejak lama itu tidak layak dijadikan rujukan ketika justru aturan itu diskriminatif pada siswa siswi,” kata Esti.

Esti mengatakan, adanya aturan sekolah yang bersifat diskriminatif menggambarkan tidak adanya pemahaman komprehensif dari pihak sekolah tentang sekolah negeri sebagai lembaga publik yang didanai pemerintah. 

“Sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa siswi dari berbagai latar belakang agama, etnis, ras, golongan maupun lainnya. Aturan diskriminatif ini harus direvisi sehingga membuat nyaman bagi seluruh siswa-siswi yang ada,” lanjutnya.

Sekolah-sekolah negeri, lanjut Esti, semestinya merupakan garda terdepan sebagai agensi penyebar nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, keterbukaan, penghormataan akan perbedaan, dan sebagai arena yang mampu mempromosikan penghormatan hak asasi manusia dan demokrasi. 

Bukan sebaliknya, sekolah negeri justru menjadi tempat persemaian konservatisme, ketertutupan, bahkan mengarah pada radikalisme yang menjadikan kelompok masyarakat yang berbeda agama, etnis, ras, maupun golongan sebagai kelompok yang salah dan dimusuhi.

“Keberagaman Indonesia ini harus dirawat oleh lembaga-lembaga pendidikan sehingga bangsa ini semakin kuat. Semangat multikulturalisme, toleransi dan pemahaman moderasi beragama saat ini menjadi sangat urgen untuk terus-menerus disosialisasikan dan digaungkan ke seantero negeri. Tidak boleh ada lagi aturan sekolah yang bersifat diskriminatif, apapun alasannya,” tegas Esti.

 

(Kris/Pranusa)

Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08