Anies Baswedan: Revisi Kenaikan UMP 5,1 Persen Beri Rasa Keadilan bagi Buruh

pranusa.id December 19, 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria.

PRANUSA.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di DKI memberikan rasa keadilan bagi kaum buruh.

Diketahui, UMP tersebut naik sebesar 5,1 persen mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186.

Menurutnya, tentu hal itu akan memberikan rasa keadilan dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri tasyakuran HUT ke-24 Jakmania di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat dilansir dari Antara pada Minggu (19/12/2021).

“Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional,” kata Anies.

Anies menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 8,6 persen.

Kemudian, UMP tahun 2022 hanya sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, berdasarkan formula UMP yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Anies kemudian menilai formula UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.

Pasalnya, kenaikan UMP lebih kecil daripada besaran inflasi di DKI sebesar 1,1 persen.

“Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, revisi kenaikan UMP DKI ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksikan akan terkendali sebesar 3,0 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Begitu juga kajian Indef yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies menjelaskan, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gus Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan Merupakan Perintah Presiden Jokowi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut…
Presiden Prabowo Perintahkan Perampingan BUMN: Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina dan PLN Dipangkas
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan seluruh…
Kepala BGN Minta Maaf atas Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara…
Ahmad Muzani Sebut Presiden Prabowo Banyak Mendalami Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Bung Hatta
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa…
Perketat Aturan Imigrasi, Donald Trump Tandatangani Dua Perintah Eksekutif Batasi Birthright Citizenship
WASHINGTON, PRANUSA.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu…