Anies Baswedan: Revisi Kenaikan UMP 5,1 Persen Beri Rasa Keadilan bagi Buruh

pranusa.id December 19, 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria.

PRANUSA.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di DKI memberikan rasa keadilan bagi kaum buruh.

Diketahui, UMP tersebut naik sebesar 5,1 persen mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186.

Menurutnya, tentu hal itu akan memberikan rasa keadilan dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri tasyakuran HUT ke-24 Jakmania di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat dilansir dari Antara pada Minggu (19/12/2021).

“Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional,” kata Anies.

Anies menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 8,6 persen.

Kemudian, UMP tahun 2022 hanya sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, berdasarkan formula UMP yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Anies kemudian menilai formula UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.

Pasalnya, kenaikan UMP lebih kecil daripada besaran inflasi di DKI sebesar 1,1 persen.

“Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, revisi kenaikan UMP DKI ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksikan akan terkendali sebesar 3,0 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Begitu juga kajian Indef yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies menjelaskan, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…