Bacok Muslim hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap dan Satu Masih Buron

pranusa.id July 25, 2020

Ketiga pelaku pembunuhan Muslim yang berhasil ditangkap Polsek IT II bersama Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (25/7/2020) dini hari. (Foto: Sumselupdate.com)

PRANUSA.ID — Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan bahwa timnya telah menangkap dan mengamankan tiga pelaku yang menembak dan membacok Muslim (40) hingga tewas.

“Ketiga pelaku itu telah diamankan anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama Polsek Ilir Timur II Palembang,” kata Hisar pada Sabtu (25/7/2020).

Ketiga pelaku merupakan warga kawasan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Mereka adalah Deni Afradi (36), Retno Herlambang (21), dan Mukroni (49).

Sementara itu, satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi polisi masih dalam tahap pengejaran.

Muslim diketahui tengah istirahat di teras Mushola Abadan, Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Rabu (22/7/2020).

Dia kemudian tewas ditembak dan dibacok oleh sekelompok orang misterius yang diperkirakan berjumlah lima orang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut salah satu saksi yang menyaksikan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Feri (30), salah satu pelaku langsung mengarahkan senjata api ke arah paha kiri korban dan menembaknya.

Pelaku lain kemudian membacok korban sehingga Muslim mengalami luka tembak dan luka bacokan di bagian tangan, dada, leher, dan kepala.

“Tersangka Deni yang menjadi eksekutor dalam kejadian itu. Sedangkan tersangka Retno dan Mukroni menunggu di atas sepeda motor,” ungkap Hisar.

Motif Deni Afradi menghabisi nyawa Muslim diketahui karena utang narkoba ratusan juta. “Kakak tiri saya (Een) punya masalah soal utang sebesar Rp 100 juta, utang narkoba,” imbuh Deni.

Selain itu, dia mengaku kesal karena korban pernah menyandra orangtuanya. “Saya juga membela orang tua saya. Korban itu sempat menyandra orang tua saya. Makanya saya membunuh dia,” ujar dia.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(Jessica Cornelia Ivanny)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08