Bacok Muslim hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap dan Satu Masih Buron

pranusa.id July 25, 2020

Ketiga pelaku pembunuhan Muslim yang berhasil ditangkap Polsek IT II bersama Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (25/7/2020) dini hari. (Foto: Sumselupdate.com)

PRANUSA.ID — Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan bahwa timnya telah menangkap dan mengamankan tiga pelaku yang menembak dan membacok Muslim (40) hingga tewas.

“Ketiga pelaku itu telah diamankan anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama Polsek Ilir Timur II Palembang,” kata Hisar pada Sabtu (25/7/2020).

Ketiga pelaku merupakan warga kawasan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Mereka adalah Deni Afradi (36), Retno Herlambang (21), dan Mukroni (49).

Sementara itu, satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi polisi masih dalam tahap pengejaran.

Muslim diketahui tengah istirahat di teras Mushola Abadan, Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Rabu (22/7/2020).

Dia kemudian tewas ditembak dan dibacok oleh sekelompok orang misterius yang diperkirakan berjumlah lima orang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut salah satu saksi yang menyaksikan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Feri (30), salah satu pelaku langsung mengarahkan senjata api ke arah paha kiri korban dan menembaknya.

Pelaku lain kemudian membacok korban sehingga Muslim mengalami luka tembak dan luka bacokan di bagian tangan, dada, leher, dan kepala.

“Tersangka Deni yang menjadi eksekutor dalam kejadian itu. Sedangkan tersangka Retno dan Mukroni menunggu di atas sepeda motor,” ungkap Hisar.

Motif Deni Afradi menghabisi nyawa Muslim diketahui karena utang narkoba ratusan juta. “Kakak tiri saya (Een) punya masalah soal utang sebesar Rp 100 juta, utang narkoba,” imbuh Deni.

Selain itu, dia mengaku kesal karena korban pernah menyandra orangtuanya. “Saya juga membela orang tua saya. Korban itu sempat menyandra orang tua saya. Makanya saya membunuh dia,” ujar dia.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(Jessica Cornelia Ivanny)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26