
ENDE – Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende menggelar audiensi dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Yudhi Franata, beserta jajarannya di Ruang Kerja Kapolres Ende, Rabu (11/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, PMKRI menyoroti dan mendesak penyelesaian sejumlah kasus dugaan tindak pidana yang dinilai masih belum tuntas. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan penyelewengan dana KONI, temuan Inspektorat senilai Rp7 miliar di DPRD Ende, serta dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan videotron oleh pihak eksekutif.
Selain itu, PMKRI turut mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tambang Galian C yang melibatkan PT Yetty Dharmawan. Pasalnya, kasus tersebut dinilai jalan di tempat meski pihak kepolisian telah menetapkan tersangka.
Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan informasi komprehensif kepada jajaran pimpinan baru Polres Ende, termasuk Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel, terkait sejumlah persoalan hukum di Ende yang membutuhkan atensi segera.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menyampaikan apresiasinya atas inisiatif PMKRI. Ia menilai audiensi ini sebagai bentuk sinergi yang positif antara elemen mahasiswa dan kepolisian dalam mengawal penegakan hukum.
“Kami sangat terbuka. Saya juga baru di sini, mungkin adik-adik bisa memberikan saran dan masukan agar bisa ditindaklanjuti nantinya. Sebagai makhluk sosial, kita pasti membutuhkan bantuan orang lain, termasuk adik-adik PMKRI,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Yudhi juga mengungkapkan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Polres Ende meraih penghargaan peringkat pertama dari Kapolda NTT dalam hal penanganan kasus korupsi.
Ia menyebutkan bahwa terdapat sekitar 10 berkas perkara tindak pidana korupsi yang telah diproses oleh Polres Ende dalam rentang tahun 2023 hingga 2026.
Kanit Tipikor Polres Ende, Aiptu Marsailens D. Benu, S.H., merinci kesepuluh berkas perkara tersebut. Kasus yang saat ini ditangani meliputi tiga berkas di BPBD, satu berkas di Desa Wewaria, dua berkas dana komite, tiga berkas pengadaan ambulans, dan satu berkas terkait RSUD.
Marsailens memastikan bahwa kepolisian bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas kerugian negara.
“Penyidik Polres Ende tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi,” tegasnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Ende, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan Kanit Tipikor. Sementara dari pihak PMKRI, hadir Ketua Presidium, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, beserta jajaran pengurus lainnya.
Laporan: Marsianus | Editor: Michael