
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan teguran keras kepada jajarannya terkait temuan banyaknya aset sitaan negara yang dikelola secara tidak profesional, bahkan dikuasai oleh oknum jaksa untuk kepentingan pribadi.
Dalam sambutannya pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kamis (12/2/2026), Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya atas praktik penyalahgunaan aset yang seharusnya berada dalam penguasaan negara.
Ia menyoroti secara khusus wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, terutama Jakarta Pusat, di mana banyak ditemukan aset sitaan yang digunakan atau ditempati oleh jaksa tanpa izin resmi.
“Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki masih di-hak-in [diklaim] oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat. Banyak aset-aset yang dimiliki oleh, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin.
Menyikapi hal tersebut, Jaksa Agung memerintahkan BPA dan seluruh divisi terkait untuk segera melakukan inventarisasi ulang dan menarik kembali seluruh aset yang tercecer maupun yang sedang digunakan secara ilegal oleh oknum internal.
Burhanuddin menegaskan bahwa ke depan, setiap penggunaan barang rampasan harus melalui prosedur perizinan yang ketat dari BPA guna memastikan aset tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulkan tidak boleh lagi siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA dan kita tarik semua yang ada itu,” tegasnya.
Selain penertiban internal, ia juga mengingatkan agar BPA tidak melayani permintaan penggunaan aset dari pihak luar, baik pejabat daerah maupun kementerian, yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok institusi.
Laporan: Severinus | Editor: Arya