
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sukses membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus jual beli bayi yang beroperasi di sejumlah provinsi di Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus besar tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh orang bayi dari pusaran perdagangan gelap.
Wakil Kabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan seorang balita bernama Bilqis di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat, waktu itu adalah bayi B, itu tidak cukup sampai di situ,” kata Irjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Penyelidikan intensif ini dilakukan secara kolaboratif oleh jajaran Direktorat Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO), Dittipidum, dan Densus 88 Antiteror Polri.
“Pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” ujar Nunung menambahkan kronologi penangkapan.
Direktur PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, memaparkan lebih rinci bahwa ke-12 tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang tua kandung korban.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dan meraup ratusan juta rupiah dengan memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari sasaran.
“Dengan modus memperjualbelikan bayi dan terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua,” ungkap Nurul membeberkan luasnya jangkauan operasi sindikat tersebut.
Selain mengamankan belasan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.
Atas perbuatan kejinya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
“Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” pungkas Nurul memastikan nasib para korban.
Laporan: Severinus | Editor: Michael