
JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membeberkan sejumlah temuan penyimpangan selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024.
Kesaksian tersebut disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ahok menduduki posisi Komisaris Utama Pertamina pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok yang memuat sejumlah temuan terkait dugaan penyimpangan di internal Pertamina.
Jaksa menyoroti poin khusus dalam BAP yang menjelaskan identifikasi Ahok atas praktik-praktik bermasalah tersebut.
“Ada beberapa keterangan, di poin 10 khususnya. Ada beberapa penyimpangan yang saudara identifikasi dan saudara terangkan,” ujar jaksa.
“Di poin 10 huruf A, ini ada peningkatan kuota impor, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang,” lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan jaksa, Ahok menjelaskan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan, termasuk praktik pergantian nama perusahaan dalam tender.
“Karena ada laporan terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan,” kata Ahok.
Ia mengungkapkan, temuan tersebut berasal dari pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan tender aditif yang berkaitan dengan kebutuhan blending. Selain itu, Ahok menyoroti adanya perbedaan harga dalam pengadaan barang dan jasa meskipun jenis barang yang dibeli sama.
“Kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024, direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46 persen,” jelas Ahok.
“Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan itu barang sama, ganti nama, bisa berbeda, semua kami periksa,” tambahnya.
Menurut Ahok, berbagai penyimpangan tersebut berdampak langsung pada tingginya biaya pengadaan di lingkungan Pertamina.
Jaksa kemudian mendalami langkah yang diambil Dewan Komisaris atas temuan-temuan tersebut. Ahok menegaskan bahwa pihaknya sempat merekomendasikan tindakan tegas terhadap jajaran direksi yang dinilai melakukan pelanggaran serius.
“Rekomendasi kami pecat Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus,” tegas Ahok.
Dalam persidangan yang sama, Ahok juga menjelaskan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama Pertamina. Ia menyatakan mundur karena adanya perbedaan pandangan politik dengan Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut telah berniat mundur sejak Desember 2023, setelah proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 selesai. Namun, pengesahan RKAP oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diwakili Menteri BUMN baru dilakukan pada Januari 2024.
“Sayangnya RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” tuturnya.
Sebelum resmi meninggalkan jabatannya, Ahok mengaku telah meninggalkan catatan penting terkait pembaruan sistem pengadaan yang diyakini dapat menghemat anggaran perusahaan secara signifikan.
“Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan, RKAP dengan sistem pengadaan yang baru, harus memberikan penghematan 46 persen. Dan Direksi semua sudah tanda tangan,” jelasnya.
Ahok kembali menegaskan bahwa keputusan mundur tersebut murni didasari pertimbangan politik.
“Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi,” tandas Ahok.
Laporan: Judirho | Editor: Rivaldy