Kasus Hogi Minaya, Anggota DPR: Kalau Saya Kapolda, Sudah Saya Pecat Kapolresta Sleman

pranusa.id January 29, 2026

FOTO: Kapolresta Sleman, Edy Setyanto yang dicecar anggota Komisi III DPR soal kasus suami lawan penjambret berujung tersangka. (Dok. PVR Parlemen)

JAKARTA – Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, menjadi sasaran kritik pedas anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Kemarahan legislator tersebut dipicu oleh jawaban Kapolresta yang dinilai tidak menguasai substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penanganan kasus Hogi Minaya.

Safaruddin bahkan melontarkan pernyataan keras bahwa dirinya akan memberhentikan Edy jika ia masih menjabat sebagai Kapolda, mengingat pangkat Kombes seharusnya sudah sangat memahami hukum.

“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin dengan nada tinggi.

Momen ketegangan bermula saat Safaruddin menguji pemahaman Edy mengenai Pasal 34 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang pembelaan terpaksa, yang relevan dengan kasus Hogi.

Namun, ketika ditanya substansi pasal tersebut, Kapolresta Sleman justru memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan mengaitkannya ke restorative justice.

“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” sindir Safaruddin.

Safaruddin menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas melindungi seseorang dari pidana apabila melakukan pembelaan diri atau harta benda dari serangan, seperti yang dilakukan Hogi saat mengejar penjambret istrinya.

Ia menyayangkan aparat kepolisian yang terkesan gagap terhadap aturan baru, sehingga sempat menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, kasus Hogi Minaya sendiri kini telah menempuh jalur damai melalui mekanisme keadilan restoratif setelah difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (26/1/2026).

Laporan: Judirho | Editor: Kristoforus

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…