BNPB: Bencana di NTT Tidak Perlu Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

pranusa.id April 6, 2021

Banjir bandang di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, NTT, Minggu, 4 April 2021. (ANTARA FOTO/HO/Dok BPBD Flores Timur)

PRANUSA.ID– Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, status bencana nasional baru bisa ditetapkan jika daerah terdampak bencana mengalami lumpuh total.

“Status bencana nasional itu manakala pemerintah di daerah itu lumpuh. Sementara pemerintah pusat harus mengambil alih tanggung jawab untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021) malam.

Sementara itu, menurut Doni sejauh ini kegiatan pemerintahan di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengalami kelumpuhan alias masih berjalan. 

“Sejauh ini, seluruh kegiatan pemerintahan masih berjalan. Kegiatan provinsi masih berjalan, kabupaten kota masih berjalan, tidak ada satupun provinsi dan pemerintah kota yang lumpuh. Artinya kegiatan pemerintah masih berjalan,” katanya.

Doni juga mengatakan jumlah pengungsi akibat bencana di NTT masih dalam batas kemampuan daerah melakukan penanganan. Oleh karena itu, ia pun mengatakan bahwa bencana alam yang terjadi di NTT tidak perlu ditetapkan menjadi bencana nasional.

“Kemudian adapun jumlah pengungsi yang terjadi ini masih dalam batas-batas kemampuan daerah untuk melakukan kegiatan penanganan bencana. Sehingga pada kesempatan ini kami berpikir tidak perlu ada usulan kepada pemerintah pusat untuk menentukan status bencana nasional. Cukup daerah saja yang menentukan status bencana,” tegas Doni.

Meskipun tidak menjadi status bencana nasional, namun Doni menegaskan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini BNPB, Kementerian Sosial, PUPR, dan Kementerian Kesehatan akan tetap memberikan dukungan optimal kepada NTT. 

“Adapun dalam hal ini, BNPB, Kementerian Sosial, PUPR, Kementerian Kesehatan dan lainnya, termasuk Badan SAR Nasional didukung dengan TNI Polri, akan memberikan dukungan optimal memberikan dukungan kepada daerah. Jadi sekali lagi status bencana nasional tidak perlu diberikan,” tegas Doni.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Bagas R

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08