BNPB: Bencana di NTT Tidak Perlu Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

pranusa.id April 6, 2021

Banjir bandang di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, NTT, Minggu, 4 April 2021. (ANTARA FOTO/HO/Dok BPBD Flores Timur)

PRANUSA.ID– Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, status bencana nasional baru bisa ditetapkan jika daerah terdampak bencana mengalami lumpuh total.

“Status bencana nasional itu manakala pemerintah di daerah itu lumpuh. Sementara pemerintah pusat harus mengambil alih tanggung jawab untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021) malam.

Sementara itu, menurut Doni sejauh ini kegiatan pemerintahan di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengalami kelumpuhan alias masih berjalan. 

“Sejauh ini, seluruh kegiatan pemerintahan masih berjalan. Kegiatan provinsi masih berjalan, kabupaten kota masih berjalan, tidak ada satupun provinsi dan pemerintah kota yang lumpuh. Artinya kegiatan pemerintah masih berjalan,” katanya.

Doni juga mengatakan jumlah pengungsi akibat bencana di NTT masih dalam batas kemampuan daerah melakukan penanganan. Oleh karena itu, ia pun mengatakan bahwa bencana alam yang terjadi di NTT tidak perlu ditetapkan menjadi bencana nasional.

“Kemudian adapun jumlah pengungsi yang terjadi ini masih dalam batas-batas kemampuan daerah untuk melakukan kegiatan penanganan bencana. Sehingga pada kesempatan ini kami berpikir tidak perlu ada usulan kepada pemerintah pusat untuk menentukan status bencana nasional. Cukup daerah saja yang menentukan status bencana,” tegas Doni.

Meskipun tidak menjadi status bencana nasional, namun Doni menegaskan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini BNPB, Kementerian Sosial, PUPR, dan Kementerian Kesehatan akan tetap memberikan dukungan optimal kepada NTT. 

“Adapun dalam hal ini, BNPB, Kementerian Sosial, PUPR, Kementerian Kesehatan dan lainnya, termasuk Badan SAR Nasional didukung dengan TNI Polri, akan memberikan dukungan optimal memberikan dukungan kepada daerah. Jadi sekali lagi status bencana nasional tidak perlu diberikan,” tegas Doni.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Bagas R

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019