
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) No 16/2025 yang merombak total struktur pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui beleid baru ini, Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan oleh dua lembaga dengan fungsi terpisah: Badan Pengatur (BP) BUMN sebagai regulator dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola investasi.
BPI Danantara, yang akan bertindak sebagai super holding atau pengelola investasi negara di BUMN, akan didirikan dengan modal awal minimum Rp1.000 triliun.
UU baru ini secara tegas memisahkan peran pemerintah sebagai regulator dan sebagai operator bisnis.
BP BUMN sebagai regulator memiliki sejumlah kewenangan kunci, di antaranya menetapkan peta jalan BUMN, memberikan penugasan pemerintah, menetapkan kriteria hapus buku aset, membentuk BUMN baru, dan mengusulkan rencana privatisasi.
Sementara itu, BPI Danantara sebagai pengelola investasi berwenang untuk mengelola dividen BUMN, membentuk holding investasi dan operasional, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, serta dapat memberikan dan menerima pinjaman untuk pengembangan bisnis BUMN.
Perubahan fundamental ini bertujuan untuk memprofesionalkan pengelolaan aset negara, memisahkan kepentingan politik dari keputusan bisnis, dan mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang menguntungkan negara.
Laporan: Marianus | Editor: Michael