Buka Suara soal Polemik Alih Status, BKN Tegaskan Tetap Pertahankan Status PPPK untuk Guru

pranusa.id February 18, 2026

Ilustrasi ASN. (Tribun)

JAKARTA – Keputusan pemerintah yang mengarahkan seluruh tenaga dosen untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memicu sorotan tajam terhadap nasib jutaan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adanya perbedaan kebijakan alih status ASN tersebut memunculkan kekhawatiran serius dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait kepastian masa depan profesi guru.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, secara terbuka menegaskan bahwa status PPPK bagi profesi guru akan tetap ada dan tidak akan otomatis dialihkan menjadi PNS.

“Ke depan hanya ada dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK. Untuk guru, status PPPK tetap dipertahankan,” ujar Suharmen, mengutip laporan Pojoksatu, Selasa (17/2/2026).

Pihak BKN menjelaskan bahwa meskipun sama-sama berprofesi sebagai pendidik profesional, guru dan dosen memiliki karakteristik beban tugas yang berbeda secara regulasi.

Profesi guru berfokus pada kegiatan mengajar dan mendidik di sekolah, sedangkan dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga terikat dengan kewajiban riset dan pengabdian kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil kajian pemerintah, ruang pengembangan karier akademik seorang dosen dinilai akan menjadi sangat terbatas jika mereka hanya diikat dengan status tenaga PPPK.

Oleh karena itu, formasi dosen ke depannya akan diarahkan sepenuhnya menjadi PNS dan pemerintah memastikan tidak ada lagi pembukaan rekrutmen dosen berstatus PPPK setelah tahun 2024.

Merespons polemik tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosyidi, menilai dominasi skema PPPK berpotensi membuat para guru terjebak dalam kontrak jangka panjang tanpa kepastian penuh.

“Harus ada guru PNS, jangan semuanya diarahkan ke PPPK,” tegas Unifah merespons kebijakan tersebut.

Menurutnya, kepastian status kepegawaian yang permanen sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan muruah profesi guru di Indonesia.

Para pendidik yang terus berada di dalam bayang-bayang masa kontrak dinilai akan sangat kesulitan untuk merancang dan mengembangkan karier jangka panjang mereka dengan tenang.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi…
Wamenhan Kaji Peluang Seluruh ASN Jadi Komcad, Latihan Perdana Digelar April 2026
JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia tengah mengkaji peluang…
Arab Saudi Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Harus Berujung pada Berdirinya Negara Palestina
RIYADH – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan pendirian teguhnya bahwa…
Jokowi Ingin UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, MAKI: Cari Simpati
JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras…
Skema MBG Berubah Saat Ramadan, Siswa Muslim Akan Terima Paket Makanan Kering
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan bahwa…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26