Cegah Corona, Menkumham akan Bebaskan Narapidana Koruptor dan Narkoba

pranusa.id April 2, 2020

Menkumham Berencana Bebaskan Napi Koruptor dan Narkoba

PRANUSA.ID- Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana. Yasonna memproyeksikan, sekitar 30-35 ribu narapidana bisa dikeluarkan dengan jalur ini.

Ada pun tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas terlebih yang sudah melebihi kapasitas.

Selain itu, Yasonna juga akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.

“Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” katanya.

Rencananya, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Nantinya, mereka akan menjalani asimilasi di rumah.

Selain itu, bagi narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya yang jumlahnya diperkirakan ada 300 orang akan dibebaskan.

Rencana tersebut akan dibawa ke rapat terbatas untuk dimintai persetujuan kepada Presiden Joko Widodo.

(Kris)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26