Dampak Corona, Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar

pranusa.id March 30, 2020

Keputusan Terkini Jokowi Terkait Wabah Corona

PRANUSA.ID- Meningkatnya jumlah korban positif corona di Indonesia, akhirnya membuat Presiden Jokowi  memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman, Senin (30/3) melalui akun Twitternya. 

“Menetapkan tahapan baru perang melawan COVID-19 yaitu: Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Kekarantinaan Kesehatan”.

Di dalam postingan yang sama, ia menambahkan bahwa jika kondisi  semakin memburuk, maka Jokowi akan memberlakukan darurat sipil.

Terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Karantina Kesehatan tersebut,
Presiden Jokowi seperti dilansir dari Detik.com meminta aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah keewnangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah,” kata Jokowi.

Berikut penjelasan terkait Kekarantinaan Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur pada pasal berikut :

Pasal 59

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(Kris)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019