
JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan adanya perbedaan fisik pada dua salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Refly usai mendampingi mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang hadir sebagai saksi ahli meringankan bagi tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya.
Refly membandingkan salinan ijazah yang pernah ditunjukkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada konferensi pers 22 Mei 2025 dengan salinan resmi KPU yang baru-baru ini didapatkan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Berdasarkan pengamatannya, fotokopi ijazah versi Bareskrim Polri memiliki bekas garis lipatan di bagian tengah, sedangkan dokumen versi KPU tampak mulus tanpa garis tersebut.
“Pertanyaan saya adalah, apakah dua dokumen ini berbeda atau tidak? Jelas berbeda. Karena dua ini berbeda, maka salah satu pasti ada yang palsu, atau dua-duanya palsu. Tidak mungkin dua-duanya asli,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Pakar hukum tata negara itu menilai perbedaan fisik pada dokumen resmi merupakan petunjuk kuat adanya kejanggalan, mengingat dokumen asli sepenting ijazah pada umumnya tidak boleh dilipat.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan validitas sumber dokumen, baik dari pihak Bareskrim maupun dari pihak yang menyerahkan dokumen tersebut ke KPU.
“Tetapi Dittipidum dapat dari mana dia? Karena secara teoritis, dua hal ini tidak boleh berbeda. Karena dua ini adalah dokumen yang seharusnya berasal dari ijazah analog yang sama,” ungkap Refly.
Lebih lanjut, Refly juga menyoroti ketiadaan legalisir pada salinan versi Bareskrim dibandingkan versi KPU, meskipun ia mengakui bahwa perbedaan legalisir tersebut masih dalam batas wajar jika dibandingkan dengan adanya perbedaan fisik lipatan.